Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Disampaiakan Oleh : Sutoyo Abadi

Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI  adalah tiga pedoman pokok bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur sikap, perilaku, dan pengabdiannya : Tertulis dengan sangat jelas bahwa : Sumpah Prajurit berisi janji kesetiaan dan ketaatan pada NKRI, hukum, disiplin, dan atasan, Sapta Marga (Tujuh Pedoman) adalah jiwa perjuangan dan pedoman moral yang mencakup Pancasila, patriotisme, ketakwaan, disiplin, pengabdian, dan kesetiaan, 8 Wajib TNI adalah panduan perilaku sehari-hari yang menekankan hubungan baik dengan rakyat, kehormatan diri, dan kepemimpinan teladan. 

Dalam Sumpah Prajurit antara lain : Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Sapta Marga adalah kesetiaan dan ketaatan prajurit TNI untuk menepati janji serta Sumpah Prajurit, yang mencerminkan komitmen penuh pada tugas dan pengabdian kepada negara serta bangsa, menegaskan integritas dan kewajiban seorang prajurit.

Prabowo Subianto pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, pasukan khusus TNI AD, pada Desember 1995 hingga 1998. Sebagai orang sipil tentu bangga sekaligus percaya kesetiaan dan ketaatan tingkat tinggi konsistensinya pada Sumpah Prajurit seorang Jenderal Prabowo Subianto, yang sekarang sedang menjabat sebagai Presiden RI.

Tiba tiba merasa miris, ketika mengamati kesetiaan dan ketaatannya pada Sumpah Prajuritnya. Pertanyaan nya masih utuh atau mulai goyah sebagai prajurit TNI (sekalipun sudah purnawirawan).

Maklumat Yogjakarta yang di komandani Jenderal penuh bintang 4 (bukan karena pangkat kehormatan) Tyasno Sudarto bersama kalangan intelektual (Guru Besar) kampus di Yogyakarta telah berkali-kali memberi peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto, setelah berlakunya UUD 2002, antara lain bahwa :

1. Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45;

2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi;

3. Negara Proklamasi sudah di bubarkan;

4. Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI;

5. Sebutan UUD 45 NRI  hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 45 palsu;

6. Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 45 palsu;

7. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik;

8. Tumpah darah dan Tanah air kita sudah di gadaikan dan di jajah kolonial baru (bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan);

9. Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI.

Presiden seperti tidak bergeming, terkesan ada yang menggendam (menutup kesadarannya) masih tidak ingat akan Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan  8 Wajib TNI  adalah tiga pedoman pokok bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur sikap, perilaku, dan pengabdiannya, tidak boleh goyah dalam kondisi, tekanan sebesar apapun ancamannya.

Masa pengabdian Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024 – 2029 masih ada waktu, menyelamatkan negara segera kembali pada Pancasila dan UUD 45, kalau sampai terlambat apapaun alasannya dan negara sampai bubar,  akan menyandang sebagai Prajurit TNI yang tidak setia dan taat pada sumpahnya sebagai prajurit TNI. Prabowo Subianto dalam bahaya bisa terseret menjadi penghianat negara.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca