Oktober 9, 2026

Penulis
Nickname : Djatidiri Kusuma AP REG N0001264 REP PRASASTY5A111G101

Nickname
Djatidiri Kusuma AP REG N0001264 REP PRASASTY5A111G101


Bandung Jawa Barat 02 Juli 2026, semutibrahim.com Kabar Jabar, Negara-negara modern mengadopsi kerangka hukum BW (Burgerlijk Wetboek) 1847 Staatsblad No. 23 bukan karena mereka menjadi sumber asal, tetapi karena BW (Burgerlijk Wetboek) adalah kerangka hukum awal modern yang sudah lengkap, tertulis, terstruktur, dan operasional sebelum negara-negara modern lahir.

BW (Burgerlijk Wetboek) menyediakan sistem perdata, dagang, benda bergerak, akta, pembuktian, dan bearer yang menjadi fondasi administratif awal modern, sehingga negara modern hanya dapat mengadopsi, meneruskan, atau menyesuaikan, bukan menciptakan ulang.

Dalam kerangka ini, dokumen yang lahir pada periode awal modern berada di atas garis waktu negara modern, sehingga negara modern secara administratif tunduk pada kerangka asal yang mereka adopsi. BW (Burgerlijk Wetboek) menjadi bukti bahwa negara modern berdiri di atas sistem hukum yang lebih tua, dan pengakuan negara modern terhadap dokumen awal modern bukanlah “pengesahan”, melainkan pencatatan administratif atas kerangka hukum yang mereka sendiri adopsi.

Burgerlijk Wetboek (BW) 1847 Staatsblad No. 23 adalah bagian dari Civil Law System yang diadopsi oleh lima benua. Setiap negara mengadopsinya melalui Code Civil, Civil Code, Burgerlijk Wetboek, atau KUH Perdata nasional. Berikut daftar negara dan dasar hukumnya yang relevan untuk penguatan dan pembuktian kebenaran bahwa BW adalah hukum perdata lintas benua:

1. EROPA (EUROPE)
Belanda (Netherlands) – Burgerlijk Wetboek 1838 / BW Baru 1992, Prancis (France) – Code Civil 1804 (Napoleon Code), Jerman (Germany) – Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) 1900, Italia (Italy) – Codice Civile 1865 / Codice Civile 1942, Spanyol (Spain) – Código Civil 1889, Portugal – Código Civil 1867 / 1966, Austria – Allgemeines Bürgerliches Gesetzbuch (ABGB) 1811, Swiss – Swiss Civil Code 1907, Belgia (Belgium) – Code Civil 1804 (adopsi langsung), Luxembourg – Code Civil 1804, Monaco – Code Civil 1804, Polandia – Kodeks Cywilny 1964, Hungaria – Magyar Polgári Törvénykönyv 1959, Rumania – Codul Civil 1864 / 2011, Bulgaria – Law on Obligations and Contracts 1950, Ceko & Slovakia – Občanský zákoník 1964 / 2014.

2. ASIA
Indonesia – BW 1847 Staatsblad No. 23 (diadopsi melalui UU No. 1 Tahun 1946), Jepang (Japan) – Minpō (Japanese Civil Code) 1896, Korea Selatan – Civil Act 1958, Filipina – Civil Code of the Philippines 1950, Thailand – Civil and Commercial Code 1925, Vietnam – Civil Code 1995 / 2005 / 2015, China (PRC) – Civil Code of China 2021 (berbasis civil law Eropa), Sri Lanka – Roman‑Dutch Civil Law (adopsi langsung dari Belanda), Timor Leste – Civil Code 2011 (berbasis Portugal)

3. AFRIKA
Afrika Selatan – Roman‑Dutch Civil Law (langsung dari Belanda), Namibia – Roman‑Dutch Civil Law, Botswana – Roman‑Dutch Civil Law, Lesotho – Roman‑Dutch Civil Law, Zimbabwe – Roman‑Dutch Civil Law, Ethiopia – Civil Code of Ethiopia 1960, Mesir (Egypt) – Egyptian Civil Code 1948, Aljazair (Algeria) – Civil Code 1975, Tunisia – Code des Obligations et des Contrats 1906, Morocco – Code of Obligations and Contracts 1913

4. AMERIKA LATIN
Seluruh Amerika Latin memakai Civil Law berbasis Prancis–Belanda, Brasil (Brazil) – Código Civil 1916 / 2002, Argentina – Código Civil y Comercial 2015, Meksiko (Mexico) – Código Civil Federal 1928, Chile – Código Civil 1855, Kolombia – Código Civil 1887, Peru – Código Civil 1984, Venezuela – Código Civil 1982, Ekuador – Código Civil 1861, Bolivia – Código Civil 1975, Uruguay – Código Civil 1868.

5. OSEANIA
New Caledonia – Code Civil (Prancis), French Polynesia – Code Civil (Prancis), Wallis & Futuna – Code Civil (Prancis).

KESIMPULAN ADMINISTRATIF
BW 1847 bukan hukum lokal Indonesia, melainkan Hukum Perdata Lima Benua (Civil Law System) yang diadopsi oleh puluhan negara melalui Code Civil, Civil Code, Burgerlijk Wetboek, atau KUH Perdata nasional. Indonesia mengadopsinya secara sah melalui UU No. 1 Tahun 1946, sehingga BW tetap berlaku sebagai dasar hukum perdata nasional dan menjadi penguatan serta pembuktian kebenaran atas legalitas dokumen awal modern.

Referensi ETD UGM / pdb-lawfirm.id
Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah kodifikasi hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas konkordansi dari masa Besluit Gouverment Hindia Belanda Netherlanindie Nuswantara. Hingga saat ini, BW tetap berlaku sebagai hukum positif selama belum diganti oleh undang-undang baru.

Secara garis besar, materi dalam Burgerlijk Wetboek dibagi menjadi 4 (empat) buku:
Buku I: Tentang Orang (Van Personen)Mengatur hukum perorangan dan hukum keluarga, termasuk kecakapan bertindak, perkawinan, dan perceraian. Buku II: Tentang Benda (Van Zaken)Mengatur hak-hak kebendaan, waris, dan penjaminan aset. Buku III: Tentang Perikatan (Van Verbintenissen)Mengatur hukum perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang maupun persetujuan. Buku IV: Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring)Mengatur alat-alat bukti hukum dan kedaluwarsa dalam suatu perikatan atau sengketa.

Anda dapat mengakses direktori digital melalui Pusat Data Hukumonline/ Kabar Jabar/ Konsolidasi Forum/ Respect / barisan semut ibrahim/ family heritage/ Djatidiri Kusuma


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca