
Disampaikan Oleh: Haremen
Perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum kembali mencuat di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum telah diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
Sorotan muncul setelah nama Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc. menjadi perhatian publik dalam berbagai proses hukum yang berlangsung. Di sisi lain, masyarakat juga mengingat sejumlah kasus lain yang pernah menjadi perhatian nasional, termasuk perkara yang melibatkan Silfester Matutina.
Dalam kasus tersebut, Silfester Matutina pernah dijatuhi vonis terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga menjadi bagian dari catatan penegakan hukum yang telah melalui proses peradilan.
Selain itu, sebagian masyarakat juga menyoroti berbagai laporan atau kontroversi yang pernah dikaitkan dengan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie. Hingga saat ini, terdapat persepsi di kalangan tertentu bahwa penanganan terhadap kasus-kasus yang melibatkan sejumlah tokoh tersebut belum menunjukkan perkembangan yang sama dengan perkara lain yang mendapat perhatian luas.
Asas Persamaan di Hadapan Hukum
Secara konstitusional, prinsip persamaan di hadapan hukum telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Prinsip tersebut juga sejalan dengan konsep equality before the law yang menjadi salah satu pilar negara hukum (rechtsstaat). Dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang politik, jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun status sosial.
Perbedaan Penanganan dan Persepsi Publik
Perbedaan kecepatan atau perkembangan penanganan suatu perkara tidak serta-merta membuktikan adanya diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dari aspek alat bukti, saksi, unsur pidana, hingga tahapan penyidikan dan penuntutan.
Namun demikian, perbedaan tersebut dapat memunculkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan yang tidak seimbang apabila tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Dalam perspektif hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga legitimasi negara hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan bebas dari pengaruh kepentingan politik maupun tekanan kelompok tertentu.
Menjaga Kepercayaan Publik
Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kesan adanya perlakuan berbeda terhadap individu atau kelompok tertentu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas dan independensi aparat penegak hukum.
Karena itu, penerapan asas persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan tidak hanya dalam norma konstitusi, tetapi juga dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Pada akhirnya, hukum yang berkeadilan adalah hukum yang berlaku sama bagi setiap orang, tanpa memandang apakah seseorang merupakan pendukung pemerintah, oposisi, tokoh publik, maupun warga negara biasa.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum merupakan isu yang perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sehingga asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dapat tetap terpelihara dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat terus terjaga.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.