Oktober 9, 2026
Ilustrasi oleh Gemini

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ    اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
QS. Al-Isra'[17]:36

Oleh : Mutohharun Jinan,
(Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta)

Taklid berasal dari bahasa Arab, yaitu qallada-yuqallidu-taqliidan. Secara bahasa berarti menghiasi, meniru, mengalungkan, dan mengikuti. Secara istilah, taklid berarti menerima pendapat atau ajaran, tetapi tidak mengetahui dari mana sumber atau dasar pendapat atau ajaran itu.

Lebih jelasnya, taklid adalah mengikuti perkataan atau pendapat orang (seperti ulama, syekh, kiai atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam dan aturan tanpa meneliti lebih dahulu apakah perkataan atau pendapat itu ada dasarnya atau tidak dalam Al-Qur’an dan sunnah maqbulah.

Sumber utama rujukan dalam menjalani dan menempuh kehidupan dunia ini tentu saja Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keduanya merupakan sumber ajaran Islam yang menjadi rujukan. Orang yang mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya adalah orang-orang yang beriman, sehingga amalnya diterima (Qs Muhammad/47: 33).

Kebiasaan taklid dalam pengertian di atas, akan mengarahkan pada sikap dan ikut-ikutan semata atau kebiasaan hidup tanpa sikap kritis. Padahal dalam kehidupan sehari-hari diperlukan sikap kritis terhadap suatu ajaran dan keyakinan dengan cara meneliti lebih dahulu benar salahnya, baik buruknya serta manfaat atau mudharatnya.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan kelengkapan perangkat berupa pendengaran, penglihatan, dan akal pikiran supaya manusia mampu memilih dan menentukan sendiri amal perbuatannya. Dengan perangkat tersebut pula manusia dilarang mengikuti suatu perbuatan tanpa disertai kemauan menilai manfaat dan akibat perbuatannya Manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatannya secara individu (QS Al-Isra [17]: 36).

Kebiasaan taklid sedapat mungkin terus dihindari karena taklid akan berakibat buruk bagi pengembangan ilmu dan amal. Selain itu juga taklid dapat mematikan daya kritis, mudah terbawa dalam kesalahan kolektif, memicu fanatisme buta dan perpecahan di kalangan umat. Dalam batas-batas yang jauh taklid dapat menghambat kemajuan ilmu pengetahuan, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dapat berkembang dengan cara mempertanyakan dan melanjutkan temuan-temuan yang ada sebelumnya.

Dalam Fatwa Tarjih yang termuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 10 dan 11 tahun 2006 disebutkan bahwa taklid merupakan perbuatan tercela. Bagi orang yang belum tahu apa-apa tentang ajaran Islam atau sesuatu ajar-an hendaklah ia menanyakan kepada orang yang lebih tahu sumber, dasar atau dalil-dalilnya sehingga dapat berittiba’.

Pada saat ini di Indonesia banyak lembaga pendidikan, yayasan, dan sebagainya yang menyediakan ruang bagi diskusi dan tanya jawab. Begitu juga banyak ulama yang membimbing ummat, sehingga tidaklah sukar untuk menentukan apakah pendapat seseorang itu ada dasarnya atau tidak ada dasarnya.

Dengan demikian kaum Muslim semakin mudah menghindari taklid dan sebaliknya membiasakan sikap untuk mengikuti sesuatu dengan meneliti atau menilai keberadaan sumber-sumbernya.

Tim Kajianmuh
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
♻ Halal to save & share


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca