
Disampaikan Oleh : Madi Saputra
Sidang Paripurna DPR RI tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 baru saja usai. Tidak ada dentuman peluru fisik di Senayan, namun gelombang kejut (shockwave) yang dilontarkan melalui kebijakan radikal Presiden Prabowo Subianto sukses meruntuhkan zona nyaman eselon tertinggi oligarki negeri ini.
Langkah yang diumumkan bersifat fundamental sekaligus konstitusional: pengusaha sawit, batu bara, dan mineral strategis seperti nikel tidak lagi diizinkan mengekspor sumber daya alam (SDA) secara mandiri. Seluruh komoditas tersebut wajib dikendalikan melalui “satu pintu”—yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) atau BUMN Hasil Ekspor.
Bagi kacamata awam, ini mungkin sekadar pergeseran regulasi teknis. Namun, ini adalah deklarasi kedaulatan ekonomi. Ini adalah momen di mana radar negara—yang selama ini sengaja dibutakan—kembali diaktifkan untuk melacak dan menghancurkan kebocoran fiskal sistemik. Ini adalah resureksi ruh Pasal 33 UUD 1945 yang selama tiga dekade terakhir dimatikan paksa oleh kapitalisme ekstraktif.
MEMBONGKAR Taktik “Stealth” OLIGARKI
Paradoks ekonomi Indonesia selama bertahun-tahun sangat mengusik nalar manusia: pertumbuhan ekonomi konstan di angka 5%, yang secara agregat seharusnya membuat negara ini kaya raya.
Namun, realitasnya, jumlah kelas menengah justru menyusut, kemiskinan persisten, dan kesenjangan semakin melebar. Ke mana menguapnya ekuilibrium kekayaan tersebut?
Jawabannya terletak pada kejahatan struktural yang beroperasi layaknya pesawat stealth (siluman)—luput dari pantauan instrumen negara, merusak dari dalam, dan mendulang profit di ruang gelap. Taktik itu bernama UNDER-INVOICING, TRANSFER PRICING, dan MANIPULASI VOLUME.
Data fiskal yang diungkap ke publik seharusnya memicu amarah kolektif bangsa: selama 34 tahun (1991–2024), praktik under-invoicing ekspor telah merampok kekayaan negara hingga US$ 908 miliar atau sekitar Rp 15.400 triliun.
Mari kita bedah anatomi pembobolan ini secara logis dan matematis:
- Rata-rata kebocoran per tahun mencapai US$ 26,7 miliar.
- Jika diasumsikan 50% dari nilai tersebut merupakan basis pengenaan pajak, royalti, dan bea ekspor.
- Dengan menerapkan tarif efektif (blended rate) sebesar 25%, maka potensi penerimaan negara yang dirampok mencapai US$ 3,3 miliar per tahun—setara Rp 53 hingga Rp 55 triliun.
Angka puluhan triliun per tahun ini belum menghitung efek sekunder (secondary effects): devisa yang diparkir secara offshore, penyusutan likuiditas domestik, hingga rasio pajak terhadap PDB yang stagnan di level 11%—kalah telak dari Kamboja dan Filipina. Uang ini sejatinya adalah rumah sakit, infrastruktur kedaulatan digital, sistem agrikultur terintegrasi, dan program pengentasan kemiskinan yang dicuri langsung dari masa depan rakyat.
Mengaktifkan Radar Over-The-Horizon (OTH)
Dalam lanskap politik kontemporer, komoditas bukan lagi sekadar komersialisme belaka; komoditas adalah instrumen perang tanpa bentuk (commodity as a weapon). Selama ini, negara hanya berfungsi sebagai pemberi konsesi, sementara korporasi bebas menentukan pembeli, memanipulasi harga, dan membelokkan aliran devisa. Asing mendikte pasar global; Indonesia hanya memungut remah-remah di tanahnya sendiri.
Dengan memusatkan ekspor melalui BUMN, Presiden membalikkan narasi hegemoni tersebut. Devisa tahunan senilai US$ 65 miliar (Rp 1.100 triliun) dari sawit, batu bara, dan paduan besi akan terkendali penuh di dalam negeri. Layaknya radar Over-The-Horizon (OTH) yang mampu mendeteksi ancaman jauh sebelum melintasi batas teritorial, kebijakan ini mentransformasi Indonesia dari sekadar price taker menjadi Global Price Setter.
Ini adalah presisi strategi economic deterrence (penangkalan ekonomi). Doktrin yang ditegaskan sangat lugas: “Kita yang harus menentukan harga komoditas kita sendiri. Kalau mereka tidak mau beli, kita pakai sendiri!” Hal ini memastikan bahwa kedaulatan tidak hanya berhenti di atas kertas konstitusi, tetapi berdetak kencang dalam urat nadi tata kelola devisa.
PARADOKS Hilirisasi Nikel: Green Dependency Trap dan Ambisi Ekologis
Langkah kedaulatan ini menemukan ujian terbesarnya pada sektor nikel. Hilirisasi nikel adalah manifestasi nyata industrialisasi pasca-larangan ekspor bijih mentah tahun 2020. Secara makro, nilai ekspor nikel olahan melonjak eksponensial dari US$ 3,3 miliar (2017) menjadi US$ 16,5 miliar (2022). Indonesia kini menguasai lebih dari 50% pasokan nikel global.
Namun, analisis yang tajam menuntut kita untuk melihat blind spot dari keberhasilan ini. Ada bayang-bayang Green Dependency Trap (jebakan ketergantungan hijau). Hampir 75% kapasitas pengolahan dikuasai oleh kepentingan asing, di mana rantai pasok teknologi, mesin, hingga bahan kimia esensial masih bergantung dari luar.
Lebih jauh, biaya eksternalitas dari hilirisasi ini sangat mahal. Penggunaan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan PLTU batu bara captive menghasilkan emisi karbon ekstrem. Degradasi ekosistem laut, deforestasi masif, hingga marginalisasi nelayan dan petani lokal di lingkar tambang berbenturan langsung dengan prinsip “berwawasan lingkungan” pada Pasal 33 ayat (4).
Di sinilah peran intervensi negara menjadi krusial. Hilirisasi tidak boleh dibiarkan berjalan dalam mekanisme Proxy War ekonomi, di mana Indonesia hanya menjadi arena pertarungan antara blok Barat dan Timur dalam memperebutkan rantai pasok baterai EV (Kendaraan Listrik). Penguasaan melalui Danantara harus diarahkan untuk memaksa alih teknologi, menerapkan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang ketat, serta memastikan penerapan rekayasa industri yang berkelanjutan.
PSY-WAR di Pasar Modal: Mematahkan Deception Strategy OLIGARKI
Ketika kebijakan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPR, reaksi pasar seketika terlihat: IHSG memerah dan longsor. Mesin propaganda pro-oligarki segera memproduksi narasi seragam: “Kebijakan ini merusak iklim investasi dan memicu kepanikan modal.”
Ini adalah deception strategy (strategi penyesatan) dan operasi psikologis (psy-war) yang sangat purba. Siapa sejatinya pemilik mayoritas emiten SDA raksasa di bursa tersebut? Mereka adalah para konglomerat yang selama 34 tahun menikmati celah UNDER-INVOICING dan membungkus pencucian uangnya dalam status GO-PUBLIC.
Ketika instrumen negara mirip radar Ground Control Intercept (GCI) mengunci target dan memotong jalur distribusi mereka, wajar jika kartel ini bereaksi dengan menarik dana kapital jangka pendek. IHSG yang merah bukanlah lonceng kematian ekonomi Indonesia; itu adalah proses detoksifikasi, darah parasit yang sedang dibersihkan secara paksa dari inangnya.
Sangat tragis melihat sebagian publik justru ikut mengolok-olok kebijakan penyelamatan ini. Termakan oleh sentimen politis, mereka tanpa sadar berdiri membela para perampok SDA yang selama ini mencuri masa depan bangsa. Koruptor berkerah putih dibela atas nama “stabilitas investasi”, sementara pemimpin yang menyumbat kebocoran ribuan triliun justru dihinakan. Ini adalah sebuah kecacatan logika massal yang harus segera direkonstruksi.
RESUREKSI DEMOKRASI EKONOMI PANCASILA
Pada akhirnya, manuver drastis ini bukanlah intervensi pasar yang sewenang-wenang. Ini adalah pengembalian kompas bangsa ke titik nol konstitusi.
Sejarah mencatat ayunan ekstrem pendulum ekonomi kita: dari etatisme Orde Lama yang memicu hiperinflasi dan kelangkaan, hingga neoliberalisme terselubung Orde Baru yang melahirkan swasembada namun menciptakan jurang kesenjangan sosial yang menganga. Keduanya meleset dari desain agung pendiri bangsa.
Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan dengan sangat eksplisit: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Selama puluhan tahun, frasa “dikuasai oleh negara” ditafsirkan secara pengecut sekadar sebagai “kewenangan memberi izin konsesi”. Baru hari ini, dengan segala risiko guncangannya, tafsir itu ditegakkan dalam wujud yang paling fundamental: penguasaan hulu ke hilir, mulai dari pengerukan hingga kendali devisa secara terpusat.
KEM-PPKF 2027 menawarkan “Jalan Tengah”. Dengan target pertumbuhan 5,8% – 6,5%, ketahanan pangan yang terukur melalui cadangan beras 5,3 juta ton, serta penyerapan jutaan tenaga kerja di sektor riil, negara membuktikan komitmennya. Negara tidak memusuhi entitas swasta yang berintegritas—namun negara menegaskan tidak akan lagi menutup mata pada perampokan yang terstruktur.
Asap dari bom kebijakan ini mungkin membuat sesak dada para spekulan, dan getarannya meruntuhkan valuasi saham oligarki. Namun, dari balik debu reruntuhan sistem yang korup itulah, radar kedaulatan ekonomi Indonesia kini kembali menyala penuh.
Pilihan kita hari ini hanya dua: berdiri di barisan segelintir elite yang meraung karena berakhirnya pesta pora mereka, atau berdiri tegak tak tergoyahkan mengawal konstitusi demi kejayaan dan kemakmuran absolut Ibu Pertiwi. Sejarah yang akan mencatat di mana kita berpijak.
https://www.facebook.com/share/p/1A6mBtZ1iB
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.