Oktober 10, 2026

Disampaikan Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat & Aktivis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lemah, itu sejak era Jokowi. Siapapun tak dapat membantah fakta dan realitas sejarah tentang pelemahan KPK di era Jokowi.

Dasarnya sangat sederhana. Yaitu karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditetapkan pada periode kekuasaan Jokowi.

Jokowi tak bisa buang badan, dengan dalih perubahan UU KPK merupakan inisiatif DPR. Karena pada akhirnya, UU tersebut disahkan dan ditetapkan oleh Presiden selaku wakil pemerintah bersama DPR.Apalagi, menurut penuturan Agus Rahardjo (Ketua KPK periode 2015-2019) tegas menunjuk hidung Jokowi sebagai biang kerok pelemahan KPK. Mengingat, Jokowi pernah meminta penghentian kasus korupsi e KTP yang melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua Golkar kala itu, Setya Novanto.¹

Berdasarkan UU KPK lama, Agus Raharjo tak dapat memenuhi permintaan Jokowi karena terhalang UU. KPK tak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus (SP-3).Perubahan UU KPK secara sistematis telah melemahkan KPK. Salah satunya, memberikan KPK wewenang untuk melakukan SP-3, seperti yang terjadi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Secara keseluruhan, revisi UU KPK era Jokowi sangat melemahkan KPK dan menjadi penghalang komitmen pemberantasan korupsi, diantaranya: penyadapan harus izin ke Dewan Pengawas (rawan bocor sehingga OTT bisa gagal), status pegawai KPK ASN (dapat dikendalikan eksekutif/Presiden sehingga tidak independen. KPK rawan dijadikan alat kekuasaan), wewenang SP-3 (rawan dijadikan sarana transaksi kasus, jadi ATM KPK), Pembentukan Dewan Pengawas (Strategi KPK rawan bocor dan diendus para koruptor), dan sebagainya.

Adalah wajar dan sangat beralasan, Abraham Samad (Ketua KPK Periode 2011-2015) mewacanakan penguatan kembali institusi KPK dan mengembalikan sejumlah penyidik yang berintegritas (Novel Baswedan dkk). Meski DPR dan Jokowi sama-sama buang badan, tetap saja itu tidak memberikan solusi atas tuntutan masyarakat untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mendukung upaya serius untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Alhasil, saat ini yang dibutuhkan bukan dalih DPR maupun Jokowi yang buang badan atas pelemahan KPK. Solusi pengembalian kekuatan KPK juga bukan pada Jokowi atau DPR karena dua alasan:

Pertama, Jokowi bukan lagi Presiden sehingga tak punya wewenang untuk mengajukan RUU ke DPR atau menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).

Kedua, DPR tak akan mengajukan inisiatif melalui Prolegnas untuk mengembalikan UU KPK dan kalaupun terjadi pembahasannya akan panjang, bertele tele dan potensial gagal (seperti RUU Perampasan asset yang tak kunjung dibahas).

Satu-satunya solusi kongkrit dan praktis adalah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), yang substansinya membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menegaskan pemberlakuan UU KPK sebelumnya, sebagai langkah praktis untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Isu pemberantasan korupsi adalah isu yang genting dan memaksa. Sehingga dapat melegitimasi Presiden untuk menerbitkan Perppu.Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tercatat pernah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)² pada Oktober 2014 untuk membatalkan hasil UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan Pilkada langsung oleh rakyat, merespons penolakan publik yang masif terhadap Pilkada tidak langsung. Berdasarkan preseden tersebut, hari ini Presiden Prabowo Subianto juga dapat melakukan hal yang sama bahkan untuk urusan yang lebih urgen. Terbitkan Perppu penguatan KPK, dan paksa DPR menetapkan perppu tersebut menjadi UU.

Jika DPR melawan Presiden, yakni dengan membatalkan Perppu dan tidak mengesahkannya menjadi UU, maka kami rakyat siapa pasang badan untuk Presiden dan siap melawan DPR yang menghalangi Presiden untuk serius memberantas korupsi dengan menolak mengesahkan Perppu penguatan KPK menjadi UU.

Hanya saja, terus terang kami ragu apakah Presiden Prabowo Subianto punya konsen dan komitmen untuk memberantas korupsi. Selama ini, pidato Presiden lebih banyak fokus untuk konten MBG (Makan Bergizi Gratis), bukan untuk memberantas korupsi.

Catatan kaki :

1. Disampaikan Agus Rahardjo saat wawancara di Program Rosi, Kompas TV.

2. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca