Oktober 10, 2026

Jakarta, SemutIbrahim – Integritas institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali berada di bawah sorotan tajam. Janji Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH, MM, MH untuk menggunakan “tangan besi” dalam menyikat oknum jaksa nakal kini ditagih publik. Fokus tertuju pada sosok Dody Wahyudi Leonard Silalahi (DWLS), Jaksa Non-Fungsional di Kejaksaan Agung, yang terseret dalam pusaran pelanggaran etik berat dan tindak pidana.

Berdasarkan investigasi dan dokumen laporan yang diterima redaksi, rekam jejak DWLS menunjukkan pola pelanggaran yang mengkhawatirkan namun terkesan “kebal” dari jangkauan pengawasan internal.

Skandal Pertemuan dengan Buronan Catatan hitam DWLS bermula dari informasi mengenai pertemuannya dengan Hasan Saman pada 16 Maret 2017. Diketahui, saat pertemuan itu terjadi, Hasan Saman adalah buronan (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sejak tahun 2015 atas kasus penipuan (Pasal 378 KUHP) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

“Pertemuan seorang jaksa aktif dengan buronan kelas kakap adalah pelanggaran etik yang sangat serius. Namun anehnya, hingga Januari 2026, Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas seolah menutup mata,” ujar seorang sumber yang ‘enggan disebutkan namanya.

Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Daerah Cipondoh, Tangerang Laporan terbaru yang masuk ke meja Jamwas pada 18 Desember 2025 mengungkap sisi lain DWLS. Pelapor atas nama Alpriado Osmond (Aldo Silalahi) yang melaporkan DWLS atas dugaan memimpin aksi “eksekusi” paksa barang-barang rumah tangga dan penjemputan paksa anak di bawah umur di SD Penabur Kota Modern Land, Kota Tangerang, pada 11 Desember 2025, lalu.

Dalam aksi tersebut, DWLS diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang ART asal Lampung bernama Yuni Asih hingga mengalami luka robek di bibir dan pendarahan gusi yang mengharuskannya menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Metropolitan Tangerang Kota dengan bukti nomor laporan : LP/B/2037/XII/2025/SPKT.Ketajaman akan teropong” Komjak Dipertanyakan Meskipun bukti-Telah pengaduan, foto kejadian, hingga laporan polisi telah diserahkan, posisi DWLS sebagai Jaksa Non-Fungsional di Kejagung hingga saat ini dinilai belum tersentuh sanksi disiplin yang setimpal.

Masyarakat melalui berbagai elemen mendesak agar Jaksa Agung ST. Burhanuddin konsisten dengan pernyataannya di tahun 2025 dengan istilah “Sikat”, untuk tidak pandang bulu. Keberadaan oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana dan memiliki hubungan dengan DPO dianggap menjadi “borok” yang merusak citra Korps Adhyaksa secara keseluruhan.

“Jika teropong Komjak dan Jamwas tidak segera membidik DWLS, maka jargon ‘Jaksa adalah Teladan’ hanya akan menjadi isapan jempol belaka,” tegas pengamat kebijakan publik, Rommo.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Komisi Kejaksaan belum Pernah memberikan keterangan resmi terkait status pemeriksaan terbaru terhadap (DWLS) sang oknum Jaksa tersebut. (*/dok-ist./@cp_An.gri/tim-red)

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca