Oktober 10, 2026

Isampaikan Oleh : Sutoyo Abadi : 24.01.2026

Kajian Politik Merah Putih, 22/01/2026, (malam Jum’at) mengadakan diskusi rutin tentang Kedaulatan rakyat telah dirampas/dirampok partai politik dan DPR. karena mereka telah menjelma menjadi makelar Partai Politik dan Parlemen Kumpul Kebo, point yang muncul :

Makelar Partai Politik, “Menggambarkan partai politik yang bertindak sebagai perantara atau pialang kekuasaan dan pemilik modal menjual  demi keuntungan finansial.”

Parlemen Kumpul Kebo, “Mencerminkan dinamika kekuasaan di mana kelompok berbeda “tinggal serumah” demi kepentingan bersama untuk menjaga dan mempertahankan keseimbangan kekuatan politiknya.”

Munculnya Makelar Partai Politik dan Parlemen Kumpul Kebo adalah setelah membajak dan merampok kedaulatan rakyat. Masalah ini menyentuh inti dan esensi dari debat kajian politik kontemporer mengenai krisis representasi dalam demokrasi modern.

Secara ilmiah, fenomena ini sering dianalisis melalui lensa ilmu politik dan ekonomi politik.

​Berikut adalah paparan singkat mengenai argumen-argumen yang mendasari pandangan dimaksud :

​1. Teori Hukum Besi Oligarki (Iron Law of Oligarchy).

​Sosiolog Robert Michels merumuskan bahwa organisasi apa pun (termasuk partai politik) cenderung dikuasai oleh segelintir elite. Seiring berjalannya waktu, kepentingan elite partai seringkali bergeser dari memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi sekadar mempertahankan kekuasaan dan akses sumber daya.

Dalam konteks ini, kedaulatan rakyat benar benar telah terjadi  “dirampok/dibajak” oleh kepentingan internal partai politik, eksekusi oleh anggota DPR di parlemen.

​2. Gejala Cartel Party (Partai Kartel)
​Secara ilmiah, Richard Katz dan Peter Mair menjelaskan fenomena Partai Kartel.

Ini terjadi ketika partai-partai politik yang seharusnya berkompetisi justru bekerja sama untuk: “​Membatasi akses bagi pendatang baru yang akan menggangu eksistensnya”.

Lahirlah Koalisi Partai bekerjasama atau berkolaborasi untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kekuasaan partainya. Di parlemen sesungguhnya tidak ada perdebatan berbasis akal waras / sehat, selain geng besar sama sama menjaga kepentingan kekuasaan dan akses sumber daya

​Menguras sumber daya negara melalui APBN/APBD. ​Membuat kebijakan yang menguntungkan kelompok mereka sendiri daripada konstituen yang telah di cerai di bilik suara. Setelah itu dilupakan bahkan tidak dikenali lagi.

Kembali main domino pada pemilu berikutnya, untuk kembali membeli suara di bilik suara. Ketika ini terjadi, pilihan rakyat dalam Pemilu menjadi semu karena siapa pun yang menang, kebijakannya tetap melayani kepentingan kelompok yang sama.

​3. Regulatory Capture (Pembajakan Regulasi)

​Dari sisi ekonomi politik, anggota parlemen sering terjebak dalam pembajakan regulasi. Ini terjadi ketika proses pembuatan undang-undang didominasi oleh pengaruh pemberi donor atau kelompok kepentingan khusus.

Di Indonesia kekuatan pemilik modal sangat kuat dan kuasa menguasai parlemen, ketika membuat undang – undang semua dalam kendali transaksinya.

Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan adalah  milik pemilik modal dari pada kepentingan umum ( rakyat ), yang secara teknis bisa disebut sebagai perampokan kedaulatan rakyat.

​4. Jarak Perwakilan (Representation Gap)

​Secara empiris, sering terjadi diskoneksi antara janji kampanye dengan peran dan fungsinya di parlemen. Di parlemen bukan wakil rakyat tetapi wakil partai.

Memaksa anggota parlemen lebih patuh kepada Ketua Umum Partai yang sewaktu waktu bisa memecatnya (PAW). Inilah penyebab kedaulatan berpindah dari tangan rakyat ke tangan pimpinan partai.

Sampai disini menjadi sangat jelas, secara ilmiah, istilah “membajak” atau “merampok” mungkin terdengar emosional, namun dalam literatur ilmu politik, fenomena ini diakui sebagai degradasi demokrasi atau regresi demokrasi.

Kondisi ini terjadi ketika prosedur demokrasi (seperti Pemilu) tetap berjalan, namun substansinya (kedaulatan rakyat) hilang karena dikendalikan oleh para elite partainya.

Sempurna Partai Politik sebagai makelar, anggota parlemen kumpul kebo sebagai budak partai dan boneka, buruh atau pekerja pemilik modal (oligarki) hitam.

-Atma_

​


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca