Oktober 10, 2026

[Catatan Reportase Diskusi Publik Awal Tahun 2026]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Pertama-tama, baik atas nama pribadi maupun tim advokasi, penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih dan rasa hormat penulis kepada sejumlah narasumber yang telah berkenan hadir dalam diskusi, yang diselenggarakan di Aula DHN 45 GEDUNG JUANG Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Beliau adalah Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. (Ahli Pidana, Pengajar Hukum Universitas Trisakti), Dr Maruarar Siahaan, S.H. (Mantan Hakim MK), Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. (Mantan Wakapolri), dan DR. Roy Suryo Notodiprojo (Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi).

Sementara itu Bapak Ganjar Laksamana Bondan Bonaprapta, S.H., M.H. (Ahli Pidana, Pengajar Hukum Universitas Indonesia) dan Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. (Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis) berhalangan hadir.

Kami juga sangat berterima kasih, atas kehadiran para pejuang yang meskipun berstatus tersangka tetap Istiqomah. Tidak mengubah haluan perjuangan, mengunjungi Solo dan menjadi pengkhianat seperti sejawat mereka ES dan DHL.

Mereka adalah Ibu Kurnia Tri Royani, S.H., Bang Rizal Fadilah, S.H. dan Bang Rustam Efendi.

Setelah ES dan DHL mendapat gula-gula SP-3, Jokowi menerapkan strategi pecah belah dan berdampak pada pemeriksaan Ibu Kurnia Tri Royani, S.H., Bang Rizal Fadilah, S.H. dan Bang Rustam Efendi sebagai tersangka pada hari Kamis, 22 Januari 2025.

Kami juga sangat berterimakasih atas kehadiran sejumlah tokoh dan aktivis, yang telah berkenan menyampaikan pandangan dalam diskusi, diantaranya :

  1. Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang merupakan Mantan Danjen Kopasus.
  2. Dr. Muhammad Sa’id Didu, yang juga dikenal dengan julukan ‘Manusia Merdeka’.
  3. Dr. Marwan Batubara, Tokoh Petisi 100 dan aktivis Gladiator.
  4. Ust Eka Jaya dari Ormas Pejabat (Pengacara & Jawara Bela Umat Bela Rakyat).
  5. Bu Menuk Wulandari dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).
  6. Bunda Merry dari Lampung.
  7. Bang Edy Mulyadi, Wartawan Senior.

Namun sayang, perwakilan tokoh dari Bandung H. Didin S Maolani, SH. dan Prof. Dr. Anton Minardi, SH MH berhalangan hadir.

Kami juga berterimakasih atas kehadiran seluruh peserta diskusi. Aula DHN 45 menjadi penuh dan riuh dengan semangat perjuangan. Sejumlah tokoh Nasional hingga Mantan Ketua KPK Abraham Samad juga terlihat hadir.

Tak kurang, 250 peserta diskusi memadati ruangan aula. Panitia dari Tim Advokasi seperti Bu Soraya, Bu Susiasih, Bang Baharu Zaman, Bang Meidy Juniarto, Pak Sugeng Martono, Bang Aspardi Piliang, Bang Jemmy Mokolensang, Bang Azam Khan, dan sejumlah advokat lainnya turut hadir dan membantu mensukseskan acara.

Tim ARM yang dikawal oleh Bu Tita, Bu Susi, Bu Desi, dll, aktif mengatur registrasi peserta hingga urusan Goody Bag untuk narasumber. Alhamdulilah, semua terlihat bersemangat dan bersukaria, tanda rasa ikhlas dalam perjuangan.

Bang Syamsir Djalil hadir membacakan pernyataan. Bang Petrus Selestinus menyampaikan sambutan. Sementara Bang Syamsudin Alimsyah, meski senyap tapi begitu berkontribusi memastikan sejumlah narasumber hadir di lokasi acara.

Sejumlah materi disampaikan oleh Nara sumber. Tanggapan tokoh juga disampaikan. Pada pokoknya, semua sepakat dan berkomitmen penuh untuk melawan kezaliman rezim Jokowi yang telah memanfaatkan keberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, untuk memecahbelah perjuangan membongkar ijazah palsu.

Alhamdulilah, Roy Suryo dkk, termasuk yang akan diperiksa sebagai tersangka yakni Ibu Kurnia Tri Royani, S.H., Bang Rizal Fadilah, S.H. dan Bang Rustam Efendi, tidak tergiur tawaran berkhianat sowan ke Solo dengan kompensasi SP-3 seperti yang ditempuh oleh ES dan DHL.

Mereka teguh, komit, dan konsisten melanjutkan perjuangan melawan kepalsuan, kebohongan dan kezaliman Jokowi. Dalam satu kesempatan, Roy Suryo mengajak ketiganya menautkan tangan, saling bersalaman untuk meneguhkan komitmen perjuangan.

Kami sendiri meyakini, KUHP & KUHAP yang baru telah dimanfaatkan Jokowi untuk memecahbelah perjuangan dengan memanfaatkan polisi.

Dalam pernyataan, kami tegas menyatakan Joko Widodo telah memanfaatkan KUHP dan KUHAP yang baru untuk menjalankan politik Devide At Impera di kasus Ijazah Palsu. Dengan dalih Restoratif Justice, polisi menghentikan kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada saat yang sama, polisi melimpahkan berkas klaster 2 Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar kepada Jaksa. Tidak berselang lama, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi di klaster 1 dipanggil oleh polisi untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.

Kami TIM ADVOKASI ANTI KRIMINALISASI AKADEMISI & AKTIVIS BERSAMA TOKOH, PURNAWIRAWAN, AKADEMISI & AKTIVIS NASIONAL, menyampaikan pernyataan bersama sebagai berikut :

Pertama, kasus ijazah palsu Jokowi tak dapat diselesaikan dengan perdamaian menggunakan mekanisme restorative justice maupun mencabut perkaranya, melainkan harus diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde).

Menghentikan kasus ini melalui Restorative Justice, perdamaian apalagi dengan mencabut perkaranya, sama saja dengan membungkam kebenaran dan mengubur keadilan. Mengingat, dokumen yang palsu tidak bisa berubah menjadi asli karena adanya perdamaian maupun upaya restorative justice.

Kedua, KUHAP dan KUHAP yang baru adalah sarana untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Dalam kasus ijazah palsu, Jokowi telah memanfaatkan polisi, KUHP dan KUHAP baru untuk memecah belah perjuangan (Devide et Impera), dengan modus Stick and Carrot. Yang mau berdamai diberikan restorative justice dan dihentikan kasusnya, yang melawan dinaikan kasusnya dengan ancaman pidana penjara.

Polisi telah tunduk pada arahan Solo (baca: Jokowi) dan mengesampingkan proses, tahapan dan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru, dengan sekonyong-konyong menerbitkan SP-3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, hanya untuk melayani kepentingan politik Jokowi.

Ketiga, tuduhan Jokowi ada orang besar dibalik perjuangan ijazah palsu jelas merupakan fitnah, kebohongan, yang memenuhi kualifikasi kejahatan dalam KUHP yang baru. Karena itu, kami mendukung penuh upaya hukum yang telah ditempuh Partai Demokrat terhadap sejumlah akun, juga rencana upaya hukum tim advokasi terhadap Jokowi atas kejahatan itu, termasuk terhadap seluruh kejahatan, kebohongan dan kezaliman Jokowi lainnya, selama menjadi Presiden Indonesia dua periode.

Keempat, kami mendukung penuh dan akan terus dan selalu membersamai perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen perjuangan untuk ikut mengawal pemeriksaan Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, di Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Bang Muhammad Syamsir Djalil, S.H., M.H.

Selain itu kami sangat bahagia melihat aktivis Aspirasi yang hadir. Penulis melihat Bunda Watik and Crew hadir penuh semangat. Tim Ormas Pejabat hingga Aktivis KNPRI. Juga sejumlah Tokoh seperti Pak Dwi, Pak Heru (UI WATCH), dan banyak aktivis lainnya dengan berbagai latar.

Akhirnya, dengan segala kerendahan hati dan penuh penghormatan sekali lagi kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan atas suksesnya acara ini. Secara khusus, kami ucapkan terimakasih kepada Bu Rahma Sarita, yang berkenan menjadi moderator diskusi.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca