Oktober 10, 2026

Kajian Akademik – Yuridis dan Tinjauan Syafi’iyyah (Mahzab Syafi’i) atas Kontroversi Materi “Mens Rea”

Disampaikan Oleh : Madi Saputra

Eksordium

Antara Dialektika Publik dan Wilayah Sakral

Indonesia bukan sekadar negara hukum; ia juga negara Agama sesuai Sila Pertama. Di sini, hukum berjalan berdampingan dengan memori kolektif, dan memori kolektif itu banyak ditambatkan pada agama. Maka ketika panggung komedi menyentuh simbol ibadah, kegaduhan yang lahir bukan hanya “konten viral”, melainkan gejala : benturan antara kebebasan berekspresi dan kehormatan yang dianggap suci.

Kontroversi yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono lewat materi bertajuk “Mens Rea” menjadi semacam “laboratorium sosial”. Sebagian publik melihatnya sebagai kritik terhadap kemunafikan politik; sebagian lain merasakannya sebagai pelintiran yang menampar rasa ta’zhim umat kepada shalat.

Dalam situasi begini, kita tidak boleh memakai kacamata tunggal. Kita perlu tiga lensa sekaligus : Lensa yuridis, lensa intelijen-naratif, dan lensa Syafi’iyyah.

Catatan penting: tulisan ini adalah kajian akademik dan etika publik, bukan vonis. Yang dibedah adalah parameter, bukan mengunci kesimpulan final sebelum pengadilan fakta.

Mens Rea : Niat Batin dalam Hukum, dan Niyyah dalam Islam

Dalam hukum pidana dikenal asas tua: actus non facit reum nisi mens sit rea; perbuatan tidak cukup untuk memidana tanpa niat batin yang bersalah. Menariknya, Islam menaruh “niat” bukan sebagai aksesoris, tetapi sebagai jantung moral perbuatan: niyyah adalah ruh amal.

Namun, di sinilah simpul persoalan:

– Mens rea dalam hukum pidana dibuktikan melalui indikator objektif (rangkaian tindakan, konteks, dampak yang dapat diprediksi).

– Niyyah dalam fikih adalah urusan batin, tetapi ia dilacak lewat qarinah : pola, pengulangan, kesengajaan, dan pilihan kata yang menunjukkan maksud.

Maka pertanyaan akademik yang paling adil bukan “apakah umat tersinggung”, melainkan: apakah bentuk satir yang dipilih secara objektif bergerak dari kritik sosial menjadi perendahan simbol sakral? Dan bila ya, sejauh mana unsur batin itu dapat disimpulkan dari struktur materi, repetisi, dan efek yang diproduksi?

KUHP Baru : Pergeseran “Pasal Karet” ke Unsur Permusuhan dan Hasutan

Di era UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, rezim pasal terkait agama bergerak ke rumusan yang lebih spesifik. Dalam Pasal 300, yang disasar adalah perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, kebencian/permusuhan, atau hasutan untuk permusuhan/kekerasan/diskriminasi terhadap agama/kepercayaan.

Lalu Pasal 301 memperberat ketika konten semacam itu disiarkan/disebarluaskan agar diketahui umum, termasuk melalui teknologi informasi.

Sementara Pasal 302 menyorot penghasutan agar orang menjadi tidak beragama/berkepercayaan, serta pemaksaan pindah agama dengan kekerasan atau ancaman.

Yang penting untuk dicatat : dalam Penjelasan Pasal 300, disebutkan bahwa pembahasan ilmiah atau pernyataan yang objektif, terbatas, dan disertai upaya menghindari susunan kalimat bermusuhan atau hasutan, bukan tindak pidana menurut pasal ini.

Artinya : negara mencoba membedakan kritik/ulasan yang tertib dari permusuhan/hasutan yang merusak.

Titik “Lubang Jarum” dalam Kasus Kontroversi Komedi

Dalam kasus panggung komedi, pembuktian menjadi rumit karena pelaku dapat mengklaim animus jocandi (niat melucu). Namun, hukum tidak berhenti pada klaim; ia menimbang apakah “kelucuan” itu secara objektif menyulut permusuhan, kebencian, atau hasutan.

Maka, pertanyaan operasional penegak hukum kira-kira begini :

1. Apa objek kritiknya? oknum politik, perilaku munafik, atau ritual ibadah itu sendiri?

2. Bagaimana bentuk penyampaiannya? metafora yang menjaga kehormatan, atau imitasi/analogi yang mengundang tawa dengan menjadikan ritual sebagai bahan olok?

3. Apakah ada pola repetitif yang menormalisasi pelecehan simbol?

4. Apa dampak yang dapat diprediksi dalam masyarakat yang religius dan sensitif terhadap syiar?Berita terbaru menunjukkan bahwa Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan terkait penghasutan dan penistaan agama mengenai materi tersebut.

Ini fakta prosedural, bukan kesimpulan bersalah.

Perspektif Syafi’iyyah : Istihza’, Ta’zhim, dan “Garis Merah” Syiar

Dalam tradisi Madzhab Syafi’i, kehormatan syiar (شعائر) bukan pernak-pernik sosial, tetapi bagian dari adab yang menjaga iman tetap bernyala. Di sinilah istilah istihza’ (الاستهزاء: olok-olok) menjadi penting : bukan semua candaan terlarang, tetapi candaan yang menjadikan agama atau ibadah sebagai bahan tertawaan memiliki muatan teologis yang berat.

Secara prinsip, Syafi’iyyah sangat teliti pada dua hal :

1) Qashd (القصد): Kesengajaan dan Struktur

Jika seseorang terpeleset lisan, kekeliruan itu dinilai berbeda dengan pernyataan yang :

– disusun,

– diuji di panggung,

– dipentaskan berulang,

– diikat oleh ritme komedi untuk memancing tawa.

Struktur adalah “sidik jari” niat. Semakin rapi struktur penghinaan, semakin sulit berlindung di balik dalih ketidaksengajaan.

2) Maqasid : Hifzh ad-Din (حفظ الدين)

Dalam maqasid syariah, menjaga agama bukan berarti mematikan kritik, melainkan menjaga agar kritik tidak merobohkan fondasi penghormatan pada ibadah. Kritik terhadap “aktor politik yang menunggangi agama” tetap mungkin, tetapi Syafi’iyyah mengajarkan kaidah adab : serang penyakitnya, jangan bakar rumah ibadahnya.

Di sinilah letak ujian : bila shalat dipakai sebagai instrumen kelucuan yang merendahkan, maka ia bukan lagi “kritik pada oknum”, melainkan pergeseran sasaran ke wilayah sakral. Dan pergeseran sasaran itulah yang membuat batin umat terasa seperti diinjak, bukan sekadar “tidak setuju”.

Analisis Intelijen-Naratif : Operasi Narasi, Polarisasi, dan Luka Kolektif

Dalam disiplin intelijen, ada konsep sederhana tapi tajam : narasi adalah medan tempur. Narasi dapat dipakai untuk mendidik publik, tetapi juga bisa dipakai untuk memecah kohesi sosial.

Pada kontroversi semacam ini, ada tiga pola yang layak diwaspadai :

1) Komedi sebagai “kamuflase aman”

Bukan berarti komedi salah. Tetapi komedi sering menjadi “jalur cepat” untuk menyentuh topik sensitif tanpa disiplin argumentasi. Bila publik menolak, pembuatnya tinggal berkata: “Itu bercanda.”Dalam intelijen komunikasi, ini mirip “peluru karet”: terasa tidak mematikan, tetapi dapat melukai banyak orang secara psikologis.

2) Benturan dua kubu yang sama-sama emosional Kubu “kebebasan berekspresi” melawan kubu “penjagaan agama”.

Keduanya bisa sama-sama benar pada sebagian sisi, tetapi ketika keduanya dipertemukan tanpa adab dan tanpa definisi, yang terjadi hanyalah kegaduhan yang menguntungkan pihak ketiga: pemburu atensi, pemecah belah, atau pedagang kemarahan.

3) Luka kolektif sebagai indikator sosial

Laporan polisi yang muncul bukan sekadar reaksi hukum, tetapi indikator bahwa sebagian umat merasakan ini sebagai “serangan simbolik” terhadap identitas mereka.

Dalam sosiologi agama, simbol yang direndahkan sering terasa lebih menyakitkan daripada kritik terhadap individu, karena simbol itu menampung rasa aman spiritual.

Dialektika “Animus Jocandi” vs “Hostile Intent” : Kunci Pembuktian

Secara akademik, penegak hukum akan dihadapkan pada duel dua intensi :

– Animus jocandi : niat melucu, satir, mengoreksi sosial.

– Hostile intent : niat memusuhi/merendahkan, atau paling tidak mengabaikan kehormatan simbol yang diprediksi akan melukai umat.

Di bawah KUHP baru, “tersinggung” tidak otomatis cukup; yang diuji adalah unsur permusuhan/hasutan secara objektif.

Tetapi di bawah etika Syafi’iyyah, ukuran adab lebih halus: apakah lisan menjaga ta’zhim kepada Allah dan syiar-Nya? Karena bagi iman, tidak semua yang “legal” itu “layak”; dan tidak semua yang “lucu” itu “beradab”.

Kebebasan Tanpa Adab adalah Kegaduhan; Adab Tanpa Kebebasan adalah Kemandekan.

Kontroversi “Mens Rea” mengajarkan satu hal : Indonesia memerlukan definisi yang tegas dan adab yang tinggi. Negara butuh rumusan hukum yang jelas, publik butuh literasi, dan para kreator butuh kompas moral agar kritik sosial tidak berubah menjadi pementasan yang menginjak kesucian.

Bila materi itu benar-benar diarahkan untuk membongkar kemunafikan oknum, maka jalannya adalah mempertegas objek kritik : perilaku manusia, bukan ibadah. Jika tidak, maka yang terjadi adalah pergeseran: dari “membongkar topeng” menjadi “mengoyak syiar”. Dan di titik itulah, baik hukum positif maupun Syafi’iyyah sama-sama memberi sinyal: hati-hati, ini wilayah rawan konflik horizontal.

Pada akhirnya, ada pengadilan yang lebih sunyi dari pengadilan manusia : pengadilan nurani. Mikrofon, tawa, dan tepuk tangan tidak pernah menjadi bukti kemuliaan sebuah kalimat. Dalam spiritualitas Islam, shalat adalah tiang agama; ia bukan properti panggung. Ketika tiang itu dijadikan alat tawa, sebagian orang mungkin menyebutnya “satir”, tetapi umat yang merasakan sakit akan menyebutnya “perendahan, penghinaan dan Penistaan”.

Dan di sinilah tugas kita sebagai bangsa : menjaga agar kritik tetap tajam tanpa menjadi kejam, dan menjaga agama tetap mulia tanpa menjadi alat amarah.

(Tulisan ini adalah kajian akademik dan etika publik, bukan keputusan hukum. Proses penegakan hukum dan klarifikasi faktual tetap menjadi ranah otoritas yang berwenang).

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca