
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Tetesan Tinta Ida, SekJen FTA, 13.1.26
Demokrasi Indonesia sedang menghadapi krisis serius, bukan karena kekurangan prosedur, tetapi karena kehilangan substansi. Pemilu rutin diselenggarakan, partai politik bersaing memperebutkan kursi kekuasaan, namun suara rakyat justru semakin menjauh dari pusat pengambilan keputusan. Demokrasi telah direduksi menjadi sekadar mekanisme elektoral, sementara arah kebijakan negara dikendalikan oleh kepentingan modal dan oligarki.
Bahaya terbesar bagi bangsa ini muncul ketika kekuasaan negara terus-menerus dipimpin oleh partai-partai politik yang kehilangan fungsi ideologis dan keberpihakan pada rakyat. Partai politik yang seharusnya menjadi alat perjuangan rakyat justru bertransformasi menjadi instrumen negosiasi kepentingan elite ekonomi. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berubah menjadi demokrasi korporasi—di mana modal menentukan arah kebijakan, dan rakyat hanya menjadi angka dalam bilik suara.
Fenomena ini dapat dilihat secara nyata dalam berbagai persoalan strategis nasional. Ketika Aceh dan Sumatra dilanda bencana ekologis yang merusak ruang hidup rakyat, suara partai politik nyaris tak terdengar. Ketika laut dipagari, ruang publik dirampas, dan pesisir dikapitalisasi atas nama investasi, partai-partai politik memilih diam. Ketika konflik agraria dan industrialisasi di Rempang, PIK, Morowali, dan wilayah lain menimbulkan penderitaan sosial, keberanian politik nyaris tidak muncul. Keheningan ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari ketergantungan partai terhadap kekuatan modal.
Partai politik hari ini lahir dan tumbuh dari apa yang dapat disebut sebagai radikalisasi demokrasi prosedural—demokrasi yang diproduksi melalui propaganda, dikelola lewat rekayasa, dan dikendalikan oleh logika transaksi.
Politik tidak lagi menjadi ruang perjuangan nilai, melainkan arena tawar-menawar kepentingan. Dalam kondisi seperti ini, suara rakyat dikalahkan oleh suara uang. Siapa yang menyumbang paling besar, dialah yang paling didengar.Realitas ini menunjukkan bahwa Partai politik tidak lagi berdiri sebagai wakil rakyat, melainkan sebagai perpanjangan tangan oligarki kapital. Fungsi representasi runtuh, digantikan oleh loyalitas kepada sponsor politik. Akibatnya, kebijakan negara lebih sering berpihak pada kepentingan investasi ketimbang keadilan sosial, lebih melindungi korporasi daripada warga negara.
Sahabat Ida Fillah & Lilah
Tidak ada salahnya menengok kembali ke dasar konstitusional, UUD 1945 sejatinya tidak menempatkan partai politik sebagai satu-satunya representasi kedaulatan rakyat. Dalam konstruksi awal kenegaraan, dikenal konsep Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai representasi sosial-politik yang berakar langsung pada struktur masyarakat.
Konsep ini mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang majemuk, multikultural, dan berbasis komunitas.
Utusan Daerah dan Utusan Golongan merepresentasikan aspirasi rakyat secara lebih organik karena lahir dari realitas sosial, bukan dari mesin elektoral yang mahal dan transaksional.
Utusan Golongan mencakup berbagai elemen strategis bangsa, seperti aparat pertahanan dan keamanan, tokoh agama dan budaya, akademisi dan profesional, pelaku usaha, mahasiswa, serta buruh, petani, dan nelayan. Sementara Utusan Daerah merepresentasikan kepentingan wilayah dan akar historis berdirinya Republik ini.
Sudah saatnya bangsa ini berani melakukan evaluasi mendasar terhadap sistem politik yang ada, daripada memperpanjang krisis dan memperdalam jurang ketimpangan. Indonesia tidak kekurangan sumber daya manusia maupun kekayaan alam, tetapi kekurangan keberanian politik untuk melakukan koreksi struktural secara penuh.
Menuju Indonesia Emas, diperlukan pembangunan sistem kenegaraan yang berakar pada jati diri bangsa sendiri, bukan sekadar meniru model demokrasi liberal yang terbukti gagal menjamin keadilan sosial. Demokrasi harus dikembalikan sebagai alat kedaulatan rakyat, bukan sebagai instrumen legitimasi oligarki.
Cita Cita Pendiri Bangsa akan terwujud apabila bangsa ini berani keluar dari jebakan demokrasi semu dan membangun tatanan politik yang lebih adil, berdaulat, dan berpihak pada rakyat yaitu dengan “KEMBALI KE UUD1945”. Perubahan bukan ancaman bagi negara, melainkan syarat utama untuk menyelamatkan masa depan republik ini yang sudah kehilangan arah berbangsa dan bernegara.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Serang, 13 Januari 2026
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.