Oktober 10, 2026

Disampaikan Oleh : Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila.

PENDAHULUAN

Ngotot nya PDIP terhadap demokrasi dengan pemilihan langsung adalah bukti bahwa PDIP sudah meninggalkan pemikiran Soekarno sekaligus mengkhianati Pancasila. Tentu saja kita akan heran dengan PDIP Yang Ketuanya merangkap ketua pembina BPIP Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Jika pada partai nya sendiri berkhianat pada Pancasila maka patut dipertanyakan integritas PDIP pada Pancasila yang tidak pantas bagi ketua pembina BPIP.Indonesia didirikan oleh orang –orang yang mempunyai pendidikan tinggi dan punya integritas yang memadahi keilmuan nya , kalau kita bandingkan dengan orang orang yang telah merusak UUD 1945 sungguh jauh berbedah.

Pendiri negeri ini bukan hanya kaum intelektual tetapi juga ulama-ulama yang menguasai ilmu hikma dan pandangan nya sangat luas kita bisa telusuri risala didalam sidang- sidang BPUPKI maupun PPKI.

CUPLIKAN SIDANG DI BPUPKI KEADILAN SOSIAL DIDALAM PREAMBULE UUD1945

“Toean-toean dan nyonja-nyonya yang terhormat. Kita telah menentukan di dalam sidang yang pertama, bahwa kita menyetujui kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang yang pertama saja telah menyitir perkataan Jaures, yang menggambarkan salahnya liberalisme di zaman itu, kesalahan demokrasi yang berdasarkan kepada liberalisme itu.

PIKIRAN PANCASILA

Ketika Bung Karno pada 1 Juni 1945 menguraikan pandangannya yang beliau namakan Pancasila depan Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia, beliau menyatakan bahwa Pancasila beliau gali dari kehidupan bangsa Indonesia yang sudah berabad lamanya. Beliau mengatakan bahwa Pancasila adalah Isi Jiwa bangsa Indonesia. Dalam Pancasila kehidupan digambarkan sebagai Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan.

Tidak ada Manusia atau Individu yang hidup sendiri melainkan senantiasa dalam hubungan dengan individu lain dalam satu ikatan bersama. Individu berada dalam Keluarga. Meskipun berada dalam satu keluarga tidak ada dua individu yang benar-benar sama , jadi selalu berbeda. Karena perbedaan itu individu hidup mengejar yang terbaik. Akan tetapi perbedaan individu itu selalu berada dalam hubungan Keluarga, sehingga kehidupan individu selalu disesuaikan dengan kepentingan Keluarga (Ora sanak ora kadang, yen mati melu kelangan).

Sebaliknya karena individu adalah bagian permanent dari Keluarga, maka Keluarga mengusahakan yang terbaik bagi semua individu yang ada di dalamnya. Maka dasar pikiran Pancasila adalah Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan yang berarti Kekeluargaan dan Kebersamaan. Hubungan antara individu dengan individu lain dan dengan Keluarga adalah selalu mengusahakan Harmoni atau Keselarasan.

Bentuk dinamiknya adalah Gotong Royong. Maka dalam memandang kehidupan pikiran Pancasila jelas sekali berbeda dengan pikiran Barat, yaitu Harmoni berbeda dengan Konflik, Individu dalam Kebersamaan berbeda dengan Individu bebas, sama dan dengan kekuasaan penuh.

Pengaruh terhadap pandangan tentang NegaraBerdasarkan pikiran Barat itu maka Barat melihat Negara sebagai sumber Kekuasaan. hal mana antara lain ditegaskan Nicolo Machiavelli (1469-1527) dan masih berlaku hingga sekarang. Ia melihat Negara sebagai satu-satunya jalan untuk menciptakan orde (ketertiban) dalam kehidupan yang diisi individu-individu yang bebas dan penuh kekuasaan.

Sebab dalam negara itu terdapat supreme power atau sovereignty yang dapat menciptakan orde dalam kehidupan. Yang dimaksudkan dengan sovereignty adalah the absolute and perpetual power of commanding in a state (Jean Bodin, 1530-1596) Thomas Hobbes dan John Locke (1632-1704) melihat bahwa sumber kekuasaan dari supreme power itu adalah kekuasaan yang ada pada individu.

Sebab individu melalui rationya menyadari bahwa harus ada ketertiban dan untuk itu diperlukan kekuasaan. John Locke kemudian mencari jalan bagi penggunaan kekuasaan itu. Ia tidak memberikannya kepada seorang, seperti digambarkan Machiavelli, melainkan melalui pembagian kekuasaan di tiga tangan yang mengadakan keseimbangan melalui checks and balance. Inilah yang dinamakan Trias Politica yang sejak tahun 1688 digunakan dalam mengatur kekuasaan negara di Barat.

PANCASILA BUKAN NEGARA KEKUASAAN

Pancasila berpangkal pada penglihatan umat manusia sebagai Kesatuan dengan manusia dilahirkan hidup bersama. Sebab itu buat Pancasila negara bukan organisasi kekuasaan, melainkan organisasi untuk mewujudkan Kebahagiaan Manusia (Sila ke 5 : Kesejahteraan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia ). Tujuan itu dicapai dengan cara Musyawarah Mufakat (Sila ke 4) dengan selalu memperhatikan Kemanusiaan Beradab (Sila ke 2) dan menjamin Persatuan Indonesia (Sila ke 3) dengan dilandasi kesadaran akan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa (Sila ke 1).

Karena 200 juta bangsa Indonesia tidak dapat melakukan musyawarah, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Penjelmaan Rakyat. Jadi MPR bukan padanannya Parlemen dari system Barat. Karena MPR terdiri dari sekian banyak orang, maka ia tidak dapat menjalankan kewajiban mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan umum. Sebab itu MPR mengangkat Presiden Republik Indonesia sebagai Mandataris MPR.

Untuk menjalankan kewajibannya MPR menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harus dijalankan Presiden RI. Untuk menjalankan pekerjaannya Presiden RI didampingi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama-sama menetapkan undang-undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden RI, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengawasi kebendaan dan keuangan negara, Mahkamah Agung (MA) untuk menyelenggarakan pengadilan.

Selain itu Presiden RI dibantu Pemerintah RI terdiri para Menteri untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Jadi Negara RI berdasarkan Pancasila tidak sama dan bukan satu Negara berdasarkan pikiran Barat. Negara RI tidak menjalankan Trias Politica, melainkan menjalankan segala ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebelum di-amandemen. Segala issue yang dikemukakan pihak Barat seperti Hak Azasi Manusia (HAM), Demokrasi dll harus pula dilihat dari kacamata dan pikiran Pancasila.

Makna Kekeluargaan dalam Sistem Negara Pancasila:

• Musyawarah Mufakat : Pengambilan keputusan bersama dilakukan dengan tukar pendapat secara sopan hingga mencapai kesepakatan bersama, bukan berdasarkan suara terbanyak atau paksaan.

• Gotong Royong : Semangat bekerja sama untuk kepentingan bersama dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.

• Integralistik : Mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan individu atau golongan, mengakui keistimewaan masing-masing secara adil.

• Keseimbangan Hak & Kewajiban : Menjamin hak individu sekaligus menekankan tanggung jawab sosial, berbeda dengan demokrasi liberal yang terlalu fokus pada kebebasan individu.

• Keadilan Sosial : Mencapai kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu. Dasar Hukum dan Konsep:

• Demokrasi Pancasila : Konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, menekankan kekeluargaan dan gotong royong.

• Dasar Negara : Pancasila adalah ideologi dan dasar penyelenggaraan negara, sehingga seluruh peraturan dan kebijakan harus berpedoman Pancasila .

• UUD 1945 : Konstitusi yang menjalankan esensi demokrasi Pancasila, mengamanatkan persatuan, kesamaan derajat, dan ketaatan hukum.

Secara keseluruhan, sistem negara Pancasila adalah sistem yang mengintegrasikan nilai-nilai kekeluargaan dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, adil, dan sejahtera. Karena Pancasila adalah Lima Asas yang merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri.

PRAKTEK PILKADA, PILSUNG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

Praktek PILKADA, PILSUNG adalah bentuk pengingkaran terhadap kaidah-kaidah negara Pancasila, tidak mungkin Pertarungan perebutan kekuasaan diletakan pada sistem Negara Pancasila , yang mengutamakan Musyawarah mufakat, tidak mengenal mayoritas minorotas tetapi menjalankan “Onok Rembuk Yo Di Rembuk “ keharmonisan Bhineka tunggal ika , adalah saling menghargai . Bung Karno Mengatakan Kita mendirikan negara semua buat semua, sangat jelas kita mendirikan negara bukan untuk yang menang Pilkada atau Pilsung, bukan untuk yang kaya karena bisa mencalonkan diri, bukan untuk yang mayoritas yang menang pertarungan, tetapi semua untuk semua.

Pilkada Pilsung adalah Pengingkaran terhadap negara Semua untuk semua ,satu untuk semua. Sistem negara berdasarkan Pancasila sering disebut sebagai sistem kekeluargaan karena mengedepankan semangat kebersamaan, gotong royong, musyawarah mufakat, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban, bukan individualisme seperti demokrasi liberal, dengan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan Sosial).

Konsep ini mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang mengutamakan persatuan dan keselarasan.

Persoaan menterjemahkan demokrasi Pancasila disamakan dengan demokrasi liberal inilah yang menjadi salah kapra nya kita dalam berbangsa dan bernegara sudah disebutkan diatas sistem demokrasi Pancasila bukan seperti demokrasi individu liberal yang menginginkan kekuasaan belaka. Tetapi demokrsi Pancasila untuk mencapai kesejahteraan bersama berdasar nilai nilai luhur Pancasila.

Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, adalah sebagai berikut : Yang dipilih secara demokrasi adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). Dengan kata lain Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota) tidak diharuskan dipilih satu paket dengan kepala Daerah.

Ketentuan ini juga dapat ditafsirkan bahwa posisi wakil kepala daerah sesungguhnya dapat dihilangkan dalam sistem Pemerintahan Daerah.Kehadiran UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD (telah diganti dengan UU No. 7 Tahun 2009), yang tidak lagi memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Adalah bertentangan dengan pokok pikiran ke tiga pembukaan UUD 1945 yang mengharuskan ada nya permusyawaratan perwakilan sebab demokrasi Pancasila bukan hanya masalah perebutan kekuasaan tetapi bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama berdasar nilai nilai Pancasila.

Yang kemudian dilanjutkan dengan pengundangan UU Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum, bahwa makna “dipilih secara demokratis”adalah pemilihan langsung oleh rakyat (one man one vote).

#Tentu tafsir secara demokrasi yang dimaknai dengan pemilihan langsung perlu di gugat ke MK sebab apakah Permusyawaratan Perwakilan yang diperintahkan oleh pembukaan UUD 1945 bukan demokrasi?

Padahal perintah pembukaan UUD 1945 yang masih sah sebagai konstitusi memerintahkan.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.Implementasi dari permusyawaratan perwakilan didaerah adalah didalam DPRD.Pilkada semakin tidak bermartabat yang paling baru adalah melawakan calon kepala daerah dengan bumbung kosong atau kotak kosong.

Kebenaran apa lagi yang kita dustakan…? Bagaimana bisa manusia dilawan kan pada benda mati.

Inilah yang mereka katakan demokrasi kalau saja kotak kosong kita ganti dengan patung ,atau kodok,atau Sapi, Anjing ,Tikus boleh kan ? Arti nya pilkada dengan melawan bumbung kosong adalah demokrasi yang tidak bermartabat.

Padahal para pendiri negeri ini mengajarkan demokrasi Pancasila ďemokrasi dengan martabat Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, menjaga persatuan bangsa, bermusyawarah yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan dan bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua itu ditujukan semata mata mencari Ridho Ke Tuhanan Yang Maha Esa demi keselamatan dunia akherat bangsa nya.

Di sinilah kita bisa menguji ternyata UUD 2002 hasil amandemen itu tidak konsisten dan inheren dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila yang masih sah berlaku.

Apakah bentuk kekeliruan seperti ini akan kita terus teruskan? Bagaimana kalau kotak kosong yang menang jelas ini memecah bela bangsa dan semakin bodohnya kita sebagai bangsa, diberi proxy demokrasi yang dipuja-puja oleh kaum intelektual di negeri ini.

Demokrasi liberal kok ditelan oleh mayoritas umat Islam padahal jelas tujuan nya mensekulerkan Umat Islam dan para Ulama Kiai begitu menikmati demokrasi yang serba uang ini.

Apakah kita rela Islam menjadi sekuler? Ya dukung saja Demokrasi liberal dan jangan bingung kalau akidah di injak-injak atas nama demokrasi. Harusnya kita berani menyelamatkan Negeri ini melawan antek-antek liberal kapitalis dengan kembali pada UUD 1945 dan Pancasila.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sangat erat kaitannya dengan persoalan bangsa karena menjadi barometer kualitas demokrasi, integritas pemerintahan lokal, dan stabilitas politik, namun seringkali diwarnai isu seperti politik uang, polarisasi identitas, rendahnya partisipasi pemilih (apatisme), netralitas ASN, aparat ke polisian tidak netral ikut bermain hingga keterputusan aspirasi antara rakyat dan elite, yang semuanya bisa mengancam persatuan dan efektivitas pembangunan daerah.

KESIMPULAN

Solusinya terletak pada menafsirkan demokrasi itu sendiri permusyawaratan perwakilan sesuai dengan pokok pikiran ke tiga jelas bawa sistem kita adalah permusyawaratan perwakilan bukan pemilihahan langsung ,kita harus berani melakukan perubahan dari pemilihan langsung yang basis nya demokrasi liberal kembali pada dasar negara Pancasila dengan Permusyawaratan Perwakilan Kita sudah mengalami berkali kali pemilihan langsung sejak reformasi untuk memilih kepala daerah yang terjadi menghasilkan 80% kepala daerah ditangkap KPK karena korupsi .Marilah kita bersama- sama melakukan gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum, bahwa makna “dipilih secara demokratis”adalah pemilihan langsung oleh rakyat (one man one vote).

Bukan dengan demokrasi Pancasila permusyawaratan perwakilan.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca