Oktober 9, 2026

“Tentang”

Cabut UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), – UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) Dan Negara Kembali Ke UUD 45 Asli

Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada hari, Selasa (03/10/2023), bukan karena keinginan rakyat tetapi atas pesanan kekuatan asing (RRT);

Bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024, adalah untuk menguasai Indonesia maka harus kuasai dulu Jakarta sebagai pusat kekuasaan;

Bahwa sesuai Pasal 55 ayat 3 UU DKJ berbunyi, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden, adalah politik licik untuk menguasai kawasan Aglomerasi;

Bahwa Indonesia akan di paksa  masuk dalam percaturan  geopolitik RRT, yaitu strategi  “lebensraum” RRT (perluasan wilayah dengan menganeksasi negara lain) dan “frontier” RRT (kuasai tanah rakyat kaum pribumi dengan paksa);

Bahwa lahirnya Program Strategis Nasional (PSN) dengan PP No. 3 Tahun 2016, tiga tahun setelah Xi Jinping menyalakan OBOR Global. Maka munculah PSN proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk menguasai pantai di seluruh Nusantara akan dikuasai RRT;

Bahwa pembangunan  PIK 1 dan 2 adalah nyata telah berdirinya Negara Dalam Negara. Bahkan jangkauan, sasaran dan penguasanya bukan hanya PIK 1 dan 2, mereka akan menjangkau sampai PIK 11(sebelas) sepanjang pantai pulau Jawa , sasaran akan merebut kedaulatan negara;

Bahwa RRT akan caplok/kuasai dulu simpul simpul transportasi baik laut, darat  maupun udara. Selanjutnya merambah kuasai semua pelabuhan sebagai titik episentrumnya;

Tiba saatnya RRC akan membangun pangkalan militer di Indonesia.

Maklumat Yogjakarta, atas pertimbangan diatas meminta Presiden Prabowo Subianto dengan meminta persetujuan DPR segera :

1. Cabut Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan (UU) No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ);

2. Negara segera kembalikan pada Pancasila dan UUD 1945 asli sebagai “Hukum Politik” (Political Law) atau “Politik Hukum” (Legal Policy) dalam tata kelola pemerintahan RI.

Yogyakarta,  29 Desember 2025

Maklumat Yogyakarta :

– Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto;

– Prof. Dr. Sofian Efendi;

– Prof. Dr. Rochmat Wahab;

– Marsekal TNI Purn Hanafie Asnan

Cp :

– Sutoyo Abadi : 081390039000

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca