Oktober 10, 2026

Successor State dari Nederlandsch-Indië

DNA Teritorial Indonesia, dari Pejambon ke Natuna

Ditulis oleh : Madi Saputra

Pada akhirnya, negara sering berdiri bukan hanya di atas darah dan air mata, tetapi juga di atas sesuatu yang lebih dalam: arsip. Kertas. Peta. Frasa Latin. Dokumen yang tidak pernah viral di zamannya, namun menentukan bentuk tanah air puluhan generasi sesudahnya.

Salah satu frasa itu bernama uti possidetis juris.

Petang-petang Juli 1945 di Pejambon bukan cuma memuat debat, tetapi memuat “penentuan nasib ruang”. Di ruang sidang BPUPKI, dua tokoh dari Minangkabau berdiri di dua tepi cara pandang; Mohamad Yamin dan Mohammad Hatta.

Mohammad Yamin membawa Indonesia sebagai kisah panjang. Ia menatap Sriwijaya dan Majapahit seperti peta dalam ingatan. Baginya, bangsa adalah kesinambungan budaya yang pernah besar, dan wilayah negara seharusnya mengikuti garis-garis sejarah itu.

Mohammad Hatta membawa Indonesia sebagai persoalan pengakuan. Ia memegang peta kolonial Belanda sebagai berkas perkara. Baginya, bangsa baru harus segera memperoleh legitimasi internasional, dan legitimasi paling cepat adalah yang dapat dibuktikan secara yuridis.

Perdebatan mereka bukan sekadar soal “luas wilayah”. Itu pertarungan dua epistemologi: romantisisme historis melawan realisme legal.

Dan sejarah memberi pelajaran yang sering pahit: dalam hubungan internasional, “keindahan diplomasi” sering kalah oleh “kekuatan dokumen”.

1. Prinsip Uti Possidetis Juris

Secara sederhana, uti possidetis berarti: sebagaimana kamu memiliki, demikianlah kamu akan memiliki. Dalam metamorfosis modernnya, ia menjadi prinsip dekolonisasi: batas administratif kolonial dibekukan menjadi batas negara merdeka.

Sepertinya terdengar teknokratik, tapi logikanya adalah: mencegah perang perbatasan setelah kemerdekaan. Dunia pasca-Perang Dunia II takut pada ledakan sengketa wilayah yang tidak berujung. Maka, garis yang dulu dibuat penjajah diperlakukan seperti “garis awal” yang disepakati bersama.

Di situlah paradoks besar lahir: negara pascakolonial mengecam penjajahan, namun untuk bertahan, ia memakai kerangka batas yang dibangun kolonialisme. Bukan karena cinta pada masa lalu, melainkan karena dunia modern menuntut kepastian.

Dalam konteks Indonesia, prinsip ini melahirkan konsekuensi penting: Indonesia berdiri sebagai negara penerus (successor state) dari Nederlandsch-Indië dalam aspek teritorial. Artinya, kita mewarisi ruang itu sebagai satu paket: dari pulau-pulau paling barat sampai paling timur yang dulu masuk administrasi Hindia Belanda.

2. Peta sebagai Kartografi Kolonial dan Mesin Kekuasaan

Peta kolonial bukan karya seni yang netral. Ia adalah dokumen operasi. Setiap garis batas memuat sejarah yang tidak selalu tertulis: perjanjian asimetris, ekspedisi militer, kooptasi elite lokal, dan kompromi antar-imperium.

Perjanjian seperti Anglo-Dutch Treaty 1824 menjadi salah satu tonggak penting pembagian zona pengaruh Inggris dan Belanda di kawasan. Tinta di atas kertas itu kemudian menjelma batas yang hidup: memisahkan keluarga, jalur dagang, bahkan kekerabatan budaya yang sebelumnya mengalir tanpa paspor.

Maka, ketika Indonesia lahir, ia lahir bukan dalam ruang hampa. Tapi Ia lahir di atas “peta yang sudah jadi”. Dan peta itu, suka atau tidak, adalah bagian dari tata dunia modern.

3. Pejambon 1945: Yamin vs Hatta, dan Dua Jalan Kedaulatan

Yamin : Indonesia sebagai Restorasi Sejarah

Yamin mengusulkan horizon yang luas. Ia membayangkan Indonesia tidak sekadar bekas Hindia Belanda, melainkan kesatuan historis lebih besar, yang dalam wacana populer sering disebut “Indonesia Raya”. Argumennya bertumpu pada sejarah pengaruh kerajaan-kerajaan besar Nusantara.

Secara emosional, gagasan itu memukau. Ia memulihkan kebanggaan. Ia memberi bangsa muda sebuah peta mimpi.

Namun secara hukum internasional modern, itulah titik rapuhnya: hak historis berbasis imperium pra-kolonial sulit diterima sebagai dasar klaim negara abad ke-20. Dunia Westphalia lebih percaya pada administrasi yang terdokumentasi ketimbang pada memori kejayaan.

Hatta : Indonesia sebagai Fakta Administratif yang Diakui

Hatta menolak jebakan psikologis itu. Ia membaca suasana geopolitik: Inggris masih di Malaya, Portugal di Timor, dan dunia baru saja trauma oleh invasi dan ekspansi. Mengajukan klaim di luar batas Hindia Belanda berisiko memunculkan cap berbahaya: Indonesia sebagai “imperialis baru”.

Maka Hatta memilih sesuatu yang efektif: batas Hindia Belanda. Pilihan itu bukan pengkhianatan terhadap kebangsaan, melainkan strategi untuk mengamankan pengakuan dan mencegah perang sejak hari pertama.

Boleh jadi dalam ruang sidang gagasan besar memenangi tepuk tangan. Tetapi di meja diplomasi, yang menang adalah berkas yang bisa diuji.

4. KMB 1949 : Transfer Kedaulatan dan Penguatan Suksesi

Konferensi Meja Bundar bukan sekadar bab penutup perang. Ia bab pengesahan “akta” bagi negara baru. Melalui mekanisme diplomatik, Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan secara formal, sekaligus memperkuat posisinya sebagai penerus entitas kolonial dalam pengertian teritorial.

Namun ada satu celah yang kelak menjadi luka panjang: Irian Barat tidak langsung tuntas. Penundaan ini merupakan anomali dalam logika uti possidetis, karena secara administratif Papua Barat berada dalam struktur Hindia Belanda. Tetapi realpolitik, seperti biasa, sering lebih cepat daripada logika.

Pelajaran pahitnya jelas: prinsip sekuat apa pun bisa terganggu ketika negosiasi menemukan “bargaining chip” terakhir.

5. Natuna : Ujian Abad ke-21, Prinsip Abad Lama

Natuna memperlihatkan cara kerja hukum internasional modern ketika berhadapan dengan klaim “hak historis”. China sering membangun narasi berbasis sejarah melalui nine-dash line. Ini mirip logika romantisisme teritorial: masa lalu dijadikan landasan klaim kini.

Indonesia, belajar dari Hatta, memilih tidak bermain di lapangan itu.

Strategi Indonesia tegas:

  1. Natuna adalah kedaulatan penuh sebagai wilayah pulau yang sejak lama masuk warisan administratif yang kemudian menjadi Indonesia.
  2. Persoalan yang muncul adalah pelanggaran yurisdiksi maritim (ZEE), bukan sengketa kedaulatan pulau.
  3. Kerangka rujukan adalah UNCLOS 1982.

Dengan cara itu, Indonesia mengunci narasi: tidak ada “sengketa wilayah” dengan China atas Natuna; yang ada adalah pelanggaran terhadap yurisdiksi maritim. Ini bukan sekadar semantik. Ini strategi hukum yang membatasi ruang gerak lawan.

Hatta dan Kebijaksanaan

Sejarah sering memuja yang nyaring. Tetapi negara sering diselamatkan oleh yang tenang.

Hatta tidak menawarkan euforia. Ia menawarkan kerangka bertahan hidup. Ia mengerti bahwa dunia internasional menilai negara bukan dari mitos kejayaan, tetapi dari kepastian dokumen dan pengakuan. Dengan memeluk uti possidetis juris secara praktis, Indonesia memperoleh perisai yang bekerja sampai hari ini, dari perdebatan Aceh dan Papua, sampai sengketa maritim Natuna.

Pada akhirnya, memahami batas Indonesia bukan hanya urusan geografi. Ia urusan membaca cara dunia bekerja :

Uti possidetis, ita possideatis. Sebagaimana engkau memiliki, demikianlah engkau akan memiliki.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca