Oktober 10, 2026

Musyawarah Berjenjang dan Rumah Indonesia yang Asli

Oleh : Madi Saputra

Di negeri kepulauan seluas Eropa ini, pemilihan presiden langsung sebagaimana dipaksakan oleh amandemen UUD 1945 periode 1999–2002 sesungguhnya adalah kegilaan logistik dan demokrasi prosedural yang rapuh sejak lahir. Bayangkan: lebih dari 200 juta pemilih potensial, ratusan ribu TPS yang tersebar di ribuan pulau, banyak di antaranya hanya dapat dijangkau dengan perahu kecil, pesawat perintis, atau bahkan berjalan kaki berhari-hari—di tengah cuaca ekstrem, topografi sulit, dan keterbatasan infrastruktur dasar.

Kebocoran logistik, keterlambatan distribusi, pemungutan suara ulang, hingga konflik horizontal berulang kali terjadi, sebagaimana tercatat di Papua, NTT, Maluku, dan wilayah-wilayah terpencil lain pada berbagai pemilu. Ongkosnya tidak kecil: triliunan rupiah uang negara, belum termasuk biaya politik yang ditanggung kandidat, partai, dan jejaring oligarki di belakangnya. Di titik inilah politik uang menjelma sebagai keniscayaan sistemik, bukan sekadar penyimpangan moral individual.

Padahal, UUD 1945 asli telah merancang mekanisme yang jauh lebih bijak, murah, dan beradab: pemilihan eksekutif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui musyawarah mufakat berjenjang, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan. Rakyat memilih wakilnya secara langsung di tingkat kabupaten/kota—orang-orang yang mereka kenal, nilai, dan awasi secara sosial. Dari sanalah proses berlanjut secara bertingkat ke provinsi, DPR RI, utusan daerah, dan utusan golongan.

Model ini memungkinkan penyaringan kepemimpinan yang lebih teliti, deliberatif, dan rasional. Biayanya rendah. Risiko manipulasi massal jauh lebih kecil. Kepemimpinan tidak ditentukan oleh iklan mahal, buzzer digital, atau efek psikologis nomor urut, melainkan oleh rekam jejak, kecakapan, dan pertimbangan kebangsaan yang matang.

Sebaliknya, pilpres langsung telah melahirkan presiden sebagai petugas partai dan mandataris oligarki, bukan lagi mandataris MPR yang bekerja berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai amanat penderitaan rakyat. Politik berbiaya tinggi hanya dapat dimainkan oleh mereka yang memiliki akses modal besar. Konsekuensinya dapat ditebak: balik modal melalui rekayasa undang-undang, konsesi sumber daya alam, proyek strategis negara, dan regulasi pesanan.

Prabowo Subianto memahami cacat struktural ini sejak lama. Sejak mendirikan Partai Gerindra, ia secara eksplisit dan konsisten memperjuangkan kembali ke UUD 1945 asli, bukan UUD pasca-empat kali amandemen (1999–2002) yang lahir dari reformasi yang gagal memberantas korupsi, gagal melahirkan demokrasi substantif, dan gagal menciptakan desentralisasi yang berkeadilan.

Data berbicara keras. Gini ratio Indonesia pada era Soeharto rata-rata berada di kisaran 0,34. Pada 2024–2025, angka itu menanjak ke 0,381, mencerminkan ketimpangan yang semakin tajam. Ersatz capitalism Orde Baru—kapitalisme semu yang dikendalikan negara—bermetamorfosis menjadi full-fledged capitalism yang jauh lebih ganas di era reformasi, terutama satu dekade terakhir.

Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, adalah sebuah rumah besar yang dibangun di atas fondasi Pancasila: *Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan, dan Keadilan Sosial. *Tujuannya terang benderang:* melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Batang tubuh UUD 1945 asli bukanlah tiruan demokrasi liberal Barat, bukan pula sosialisme totaliter Timur. Ia adalah strategi konstitusional khas Indonesia—dirancang oleh para ulama dan cendekiawan pendiri bangsa—untuk mencegah penjajahan dalam segala bentuknya: militer, ekonomi, ideologis, dan moneter. Termasuk penjajahan lewat investasi tidak adil dan sistem keuangan ribawi global.

Sejarah menunjukkan betapa rumah ini terus-menerus diganggu. Tak lama setelah Proklamasi, ia diterobos NICA, diganti dengan UUD RIS 1949, lalu UUDS 1950, hingga akhirnya dikembalikan lewat Dekrit 5 Juli 1959. Namun Soekarno membelokkannya ke Nasakom dalam konteks Perang Dingin yang toksik. Soeharto kemudian mengarahkan pelaksanaannya ke kapitalisme Barat, membuka karpet merah bagi Freeport dan kroni-kroninya.

Krisis 1998 menjatuhkan Orde Baru. Tetapi alih-alih memperbaiki, MPR era reformasi justru mendegradasi UUD 1945 menjadi versi 2002: politik dimonopoli partai, presiden dipilih langsung dengan ongkos brutal, dan jagad politik dikuasai bandit, badut, dan bandar.

Menjelang akhir 2025, wacana amandemen kelima UUD 1945 kembali menguat. Dipelopori tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan didukung sebagian elite MPR, gagasan ini hendak menambal ekses pasca-reformasi: menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pengganti GBHN, memperkuat MK, MPR, dan DPD, serta merapikan praktik ketatanegaraan.

Presiden Prabowo, dalam pertemuan dengan Ketua MPR Ahmad Muzani awal Desember 2025, bersikap sangat hati-hati. “Jangan buru-buru,”, “Ojo Kesusu” pesannya. Kajian harus mendalam. Tidak tergesa. Hingga kini belum ada keputusan resmi, apalagi menyentuh isu sensitif seperti perpanjangan masa jabatan.

Di sinilah pesimisme sebagian publik mulai menggoda. Arus Jokowisme—kekuasaan instan, koalisi gemuk, kompromi pragmatis—masih kuat. Bahkan sebagian kalangan Islam yang dulu kritis kini tergoda jalan pintas: ingin semua “pliket” disapu cepat, lupa bahwa membelokkan kapal sebesar NKRI tidak mungkin dilakukan dengan hentakan emosi.

Prabowo—seorang sosialis nasionalis yang babak belur memperjuangkan cita politiknya lebih dari dua dekade—justru menunjukkan kesabaran strategis. Ia tahu, perubahan mendasar menuntut tahapan, konsolidasi, dan keteguhan arah. Jauh lebih sabar daripada banyak neokom radikal yang nyaman di kursi kekuasaan.

Maka, mari kita memilih optimisme yang sadar, bukan optimisme naif. Membersamai nahkoda ini menyelesaikan putaran bersejarah: kembali ke fitrah Proklamasi, ke Rumah Indonesia yang asli—NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

بلدة طيبة ورب غفور

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca