Oktober 10, 2026
Tentang PATAKA Institute
PATAKA Institute merupakan lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu-isu tata kelola
pasar, pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan. Lembaga ini
berkomitmen mendorong terciptanya sistem perpasaran yang sehat, transparan, dan
berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.

PATAKA Institute Nyatakan Dukungan terhadap Managemen Pasar Jaya untuk Penguatan Tata Kelola, Penegakkan Aturan, dan Digitalisasi Pasar Tradisional di DKI Jakarta

Jakarta, semutibrahim.com Release jum’at 14 November 2025, PATAKA Institute menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah dan arah kebijakan Perumda Pasar Jaya dalam memperkuat tata kelola pengelolaan 153 pasar yang berada di bawah kewenangannya

1. PATAKA Institute memberikan dukungan kepada Pasar Jaya untuk melakukan penegakkan aturan secara konsisten berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 di seluruh pasar yang dikelola. Penegakkan aturan ini diyakini akan menjadi landasan utama dalam menciptakan ketertiban, peningkatan standar layanan, serta kepastian hukum bagi para pedagang dan pengguna pasar.

2. PATAKA Institute mendorong Pasar Jaya untuk memperkuat perbaikan tata kelola perpasaran, serta menjalankan peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pedagang agar kualitas SDM pedagang terus berkembang dan mampu bersaing dalam dinamika perdagangan ritel modern. Pembinaan yang berkelanjutan akan
berdampak langsung pada peningkatan layanan dan pengalaman berbelanja masyarakat di pasar-pasar tradisional DKI Jakarta.

3. PATAKA Institute mendukung dan mendorong Pasar Jaya untuk mengakselerasi program digitalisasi pasar tradisional guna menciptakan ekosistem pasar yang lebih transparan, akuntabel, mudah, dan adaptif terhadap perkembangan era digital. Digitalisasi diyakini akan memberikan manfaat signifikan, tidak hanya bagi pedagang dan konsumen, tetapi juga bagi proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi manajemen pasar secara
menyeluruh.

4. PATAKA Institute mendukung kolaborasi dan sinergitas antara Perumda Pasar Jaya selaku operator 153 pasar di DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sebagai regulator yang menginisiasi aturan tata Kelola perpasaran untuk bersama-sama mengawal dan menegakkan aturan berupa Perda No. 3 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2018 sehingga tercipta ekosistem pasar tradisional yang saling menguntungkan bagi seluruh stakeholder.

Nedi Setiadi, selaku Direktur Eksekutif PATAKA Institute menyampaikan: “Penerapan aturan, pembinaan yang konsisten, dan penerapan teknologi digital pada pasar tradisional bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan strategis untuk memastikan pasar tradisional tetap relevan dalam lanskap ekonomi modern. Pasar Jaya memiliki mandat, instrumen, dan kapasitas untuk menggerakkan transformasi ini dan kami mendukung penuh agar arah ini
dapat dijalankan secara tegas dan terukur.”

Sementara itu Hamdan Wibawa, Direktur Strategis PATAKA Institute menambahkan: “Digitalisasi akan menjadi game changer dalam tata kelola pasar tradisional. Dengan data yang lebih transparan, proses yang lebih efisien, serta layanan yang lebih adaptif, maka pasar bukan hanya sekadar ruang transaksi, tetapi akan menjadi simpul ekonomi yang kompetitif dan modern. Kami menilai Pasar Jaya memiliki peluang besar untuk menjadi role model nasional dalam hal modernisasi pasar.”

PATAKA Institute akan terus memberikan sudut pandang, masukan strategis, serta dukungan kebijakan untuk memastikan transformasi pasar tradisional di Jakarta berjalan menuju standar yang lebih maju, kredibel, dan berorientasi kepentingan publik jangka panjang.

Permasalahan Saat ini, Adanya Dugaan Pemilik Kios di Pasar Pramuka saat ini berstatus Ilegal ??!!!

PATAKA Institute menyampaikan keprihatinan dan pandangannya atas proses revitalisasi yang tak kunjung berjalan di pasar pramuka. Proses revitalisasi yang sudah dicanangkan sejak bulan November tahun 2023 dengan berbagai kajian yang telah mendahuluinya belum juga bisa terlaksana. Hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan yang terjadi di pasar pramuka.

Banyaknya pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para pemilik kios di pasar pramuka mengakibatkan proses revitalisasi yang sudah dicanangkan sejak 2 tahun lalu menjadi stagnan.

Hal ini terjadi akibat para pemilik kios menarasikan bahwa ada kenaikan biaya sewa di pasar pramuka sebanyak 4 kali lipat, dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 425 juta. Perlu diketahui bahwa Perpanjangan Hak Pakai (PHP) untuk masa sewa 20 tahun di pasar pramuka dilakukan terakhir kali pada tahun 2004 dengan biaya sebesar Rp. 100 juta untuk masa sewa 20 tahun.

Sementara revitalisasi pasar pramuka yang sedianya dilakukan sejak awak tahun 2024 lalu bukan hanya perpanjangan biaya sewa, tetapi ada juga proses revitalisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Jakarta mengingat usia bangunan yang sudah berumur karena pasar pramuka pertama kali difungsikan tahun 1984 pasca pembangunan.

Apa yang terjadi di pasar pramuka itu terdiri dari 2 komponen yang berbeda ujar Nedi Setiadi selaku Direktur Eksekutif PATAKA Institute. Adalah revitalisasi (penguatan struktur, penambahan utilitas dan renovasi) dan kedua adalah Perpanjangan Hak Pakai (PHP).

Sehingga Bahasa ada kenaikan biaya sewa 4 kali lipat merupakan narasi yang menyesatkan, ujarnya lagi. Pasca turunnya surat rekomendasi dari lembaga Ombudsman yang diinisiasi oleh Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) yang merekomendasikan Pasar Jaya untuk mekakukan tindakan korektif terkait harga sewa kios, Perumda Pasar Jaya sudah menempuh langkah-langkah rekomendasi dari lembaga Ombudsman tersebut.

Dan pada akhirnya harga sewa kios di pramuka pun sudah diturunkan menjadi Rp. 390 juta/20 tahun untuk lantai dasar yang sebelumnya Rp. 425 jt/20 tahun dan Rp. 345 juta/20 tahun untuk kios di lantai 1 yang sebelumnya di harga Rp. 385 juta/20 tahun.

Tertundanya proses revitalisasi pasar pramuka juga berdampak pada status para penyewa kios yang masa sewanya sudah berakhir pada bulan mei 2024, sehingga secara ketentuan dan aturan keberadaan mereka yang masih menempati dan menggunakan kios tersebut untuk menjalankan bisnisnya berstatus ilegal.

Ditambah lagi kemudian para penyewa kios pun sudah tidak membayar service charge yang menjadi kewajibannya bahkan sudah lewat tenggang waktu sejak surat peringatan ke-3 dilayangkan oleh Pasar Jaya.

Tuntut Keadilan bagi 152 Pasar lainnya PATAKA Institute mendorong Pasar Jaya untuk melakukan tindakan tegas kepada para pemilik kios ilegal tersebut. Para pemilik kios (baca; penyewa kios) di Pasar Jaya mereka sangat paham sekali bahwa apabila mereka habis masa sewanya dan tidak melakukan Perpanjangan Hak Pakai (PHP) maka Sertifikat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) milik mereka akan dibatalkan untuk ditawarkan ke penyewa lainnya.

Begitupun apabila tidak membayar service charge dan sudah mendapat SP-3 namun tetap tidak dibayarkan kewajibannya, maka akan dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha mereka.

Sebagaimana yang terjadi di pasar senen blok 3, pasar tebet barat, dan pasar-pasar lainnya dibawah pengelolaan Pasar Jaya. Apabila Pasar Jaya tidak juga melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kios di Pasar Pramuka, maka PATAKA Institute menuntut agar Pasar Jaya melakukan hal yang sama di seluruh pasar yang dikelolanya.

Sebagaimana disampaikan Hamdan Wibawa selaku Direktur Strategis PATAKA Institute : “Perda No. 3 dan No. 7 tahun 2018 berlaku untuk semua pasar dibawah Pasar Jaya, termasuk pramuka.

Sehingga harus sama perlakuannya tidak boleh tebang pilih, kita akan minta (Pasar Jaya) buka segel di pasar-pasar lain kalau pramuka tidak dieksekusi juga”. PATAKA Institute menyatakan bahwa tindakan penegakkan aturan di Pasar Pramuka akan jadi tolak ukur transformasi dan modernisasi pasar tradisional yang ada di Jakarta.

Dengan tegaknya aturan maka akan banyak pihak yang akan berinvestasi di pasar tradisional. Mengingat sejak 2018 pembangunan pasar di Jakarta sudah tidak menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah).

PATAKA Institute / Red. Semut Ibrahim News / Kabar Jabar / Konsolidasi Forum


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca