Oktober 9, 2026

Jakarta, SemutIbrahim – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini berlaku mutlak, bahkan jika penempatan pada jabatan sipil tersebut dilakukan atas perintah atau arahan langsung dari Kapolri.

Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pembacaan Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11).

“Amar putusan, mengadili : Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar sidang.Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “Mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di instansi sipil.Rumusan tersebut, menurutnya, sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

“Frasa itu adalah norma yang bersifat expressis verbis, sehingga tidak bisa menyetujui orang lain,” demikian bunyi pertimbangannya.Meski demikian, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Perkara ini disampaikan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.Ia menilai, banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di lembaga negara tanpa harus mundur dari dinas kepolisian.Beberapa jabatan yang dimaksud antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Pemohon menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.Selain itu, hal tersebut dianggap merugikan hak konstitusional warga sipil profesional yang memiliki kualifikasi untuk mengisi posisi serupa.

Dalam gugatannya, pengadu juga menyoroti bahwa aturan lama dalam UU Polri menciptakan potensi dwifungsi Polri, di mana tugas polisi tidak hanya sebagai aparat keamanan, tetapi juga menjalankan fungsi pemerintahan dan birokrasi sipil.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca