Oktober 10, 2026

semutibrahim.com Kabar Jabar 24 September 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Semakin lama ditunda, semakin besar potensi hilangnya kekayaan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang.

Menunda dengan alasan “tidak ingin tergesa-gesa” justru memperlihatkan lemahnya keberpihakan DPR pada kepentingan rakyat. Ingat, DPR memiliki fungsi legislasi (Pasal 20A UUD 1945) yang harus dijalankan dengan serius dan bukan ditunda-tunda. Apalagi Presiden melalui pidatonya sudah memberi mandat agar RUU ini segera disahkan.

Dasar Hukum:

Pasal 5 ayat (1) UUD 1945: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang.

Pasal 20 ayat (2) UUD 1945: DPR bersama Presiden membahas rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama.

UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan → DPR wajib melaksanakan pembahasan sesuai Prolegnas.

UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) 2003, yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 7 Tahun 2006, mewajibkan negara anggota memiliki instrumen perampasan aset hasil korupsi.

Solusi Hukum:

  1. DPR seharusnya segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, karena urgensinya lebih mendesak daripada revisi KUHAP.
  2. Menggunakan mekanisme carry over RUU dari periode sebelumnya, sehingga tidak perlu mengulang dari nol.
  3. Melibatkan KPK, Kejaksaan, PPATK, dan masyarakat sipil agar pembahasan tidak hanya cepat, tetapi juga substantif.
  4. Presiden dapat mengeluarkan Surat Presiden (Supres) yang mempertegas urgensi dan mendorong DPR mempercepat pembahasan.

Kesimpulan:

Menunda pengesahan RUU Perampasan Aset sama saja memberi ruang nyaman bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya. Sudah saatnya DPR menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca