Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN
Bangsa ini oleh pendiri negeri telah dipilihkan sistem bernegara yang penuh dengan kearifan ,persaudaraan ,senasib seperjuangan ,guyup rukun gotong royong yang tentu saja tidak sembarangan setelah melakukan kajian dan pendalaman terhadap 76 Rig sistem negara didunia ini. Sistem yang digali dari budaya dan nilai nilai bangsa nya dan kemudian menciptakan sistem sendiri yang disebut sistem MPR dengan model kekeluargaan.
Mengapa dipilih sistem kekeluargaan, bukan pertarungan dengan demokrasi liberal ? Karena warga negara ini adalah satu keluarga bangsa Indonesia yang tersebar di 17 ribu pulau bermacam- macam suku, bermacam -macam adat- istiadat, bermacam Golongan, bermacam Agama kepercayaan- kepercayaan.
Tentu saja bukan orang – sembarangan Pendiri negeri ini, orang- orang pintar yang dapat bea siswa ke Belanda misal Supomo dengan lulus suma cumlaude, Hatta Syarir, Soekarno dll bukan lah tokoh-tokoh ecek -ecek beda dengan tokoh tokoh pengamandemen yang tidak mempelajari budaya bangsa nya, struktur pendidikan rakyat nya main hantam kromo tidak ada naskah akademik yang begini dipertahankan hampir 26 tahun semua harta kekayaan ibu pertiwi menjadi pesta pora elit dan oligarkhy digarong dengan segala cara mengakali UU diciptakan hanya untuk keserakahan.
SISTEM NEGARA BUKAN ASAL NJIPLAK
Padahal pendiri negeri ini mendirikan negeri bukan asal jiplak dari negara asing, bahkan berani membuat sendiri sistem negaranya. Dasar yang dipakai digali dari budaya sendiri, bukan menjiplak dari bangsa lain.
Dengan adanya perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, Setelah dilakukan perubahan Pasal 1 ayat 2 menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Akibat amandemen UUD 1945, pasal 1 ayat 2 menjadi tidak jelas maknanya, apalagi hakikatnya, dalam hal apa makna UUD dapat diterapkan? Siapa yang menjalankan kedaulatan rakyat dalam pasal apa juga tidak jelas.
Pertanyaan tentang tujuan nasional
Di samping memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang hakikat dan sifat Negara, Pembukaan Undang-Undang Dasar juga memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang tujuan Negara serta kewajiban Negara untuk mencapai tujuan tersebut.
Pertama, ada pedoman yang dapat disimpulkan dari hakikat dan sifat Negara, yaitu dualitas individu – makhluk sosial yang kedudukannya sederajat tadi.
Artinya, ada kepentingan individu dan ada kepentingan bersama, yang juga berada pada posisi yang sama. Tidak ada prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan umum harus diutamakan atau kepentingan khusus harus diutamakan, dan tidak ada prinsip yang menyatakan demikian. Dalam situasi tertentu, keduanya pada prinsipnya sama, Anda harus mengingat situasinya, kepentingan mana yang harus diutamakan.
Kepentingan individu pada hakikatnya tidak diserahkan kepada individu atas kewenangannya sendiri, atau sebaliknya sepenuhnya dikelola oleh Negara, akan tetapi Negara memelihara baik kepentingan umum maupun kepentingan individu warga negaranya, yang pada prinsipnya adalah pemeliharaan individu.
Negara memberi kesempatan, dan menyelenggarakan bantuan yang sebaik-baiknya kepada individu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk berusaha memenuhi keinginan, kebutuhan, dan kepentingannya sendiri.
Dengan demikian, tujuan dan bidang kerja Negara tidak hanya bersifat negatif, melainkan juga untuk memelihara ketertiban, kedamaian, dan ketenteraman di dalam dan di luar negeri, atau sebaliknya bersifat positif (mutlak) di mana semua kepentingan, termasuk kepentingan individu, sepenuhnya dilindungi oleh Negara. Namun, kesatuan negatif dan positif inilah yang mengarah pada ketertiban, kedamaian, dan ketenteraman (tujuan negatif), dan juga mengarah pada keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan (tujuan positif).
Di sinilah ketika UUD 1945 diamandemen, banyak orang tidak memahami bahwa keadilan sosial merupakan protes keras para pendiri negara ini terhadap Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme.
Rekaman rapat BPUPKI
Soepomo IIN :
- “Negara yang – begitoe boenjinja – negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia atas dasar persatuan, dengan menjanjikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini tercermin dalam buku tersebut.
Saya hanya katakan, karena kita menolak tipe negara yang berdasarkan individualisme dan karena kita menolak tipe negara sebagai negara kelas, sebagai negara yang hanya mengutamakan satu kelas, satu golongan, atau bahkan hanya satu, negara yang mengikuti sistem soviet, yang ada sekarang, yaitu mengutamakan kelas buruh, kaum proletar, kelas pekerja dan kaum tani, – inilah yang diutamakan, maka inilah pokok yang kita tolak dengan mendorong pembukaan ini, karena dalam buku ini kita menerima kecenderungan, paham negara yang bersatu, negara yang peduli dan melindungi seluruh rakyatnya. Jadi negara mengatasi semua golongan, mengatasi semua paham kelompok, mengatasi semua paham individu. Akan tetapi, negara, dalam pengertian di sini, menginginkan yang terbaik dari dirinya, yang terbaik dari rakyatnya. Ini adalah sesuatu yang tidak boleh kita lupakan. - Hal itu baru saja dijelaskan oleh Panitia Komite Pemeliharaan Hukum Dasar, suatu negara beradab yang berlandaskan pada kesopanan dan bukan hanya kesopanan dalam negeri saja, tetapi juga kesopanan.
Di sini telah disertakan pembukaan negara yang mewakili peradaban Asia Timor Raja.
Maka dengan ini, dengan menerima hal ini, kita juga menerima alur pemikiran yang akan membentuk negara yang berlandaskan kekeluargaan, bukan hanya terhadap keluarga negara, tetapi juga terhadap keluarga, karena kita adalah anggota persaudaraan bangsa-bangsa dalam lingkaran Asia Timor Raja. Dengan titik ini, kita menyadari pentingnya Indonesia sebagai sebuah negara dalam lingkungan Asia Timor Raja. - Prinsip ketiga yang terkandung dalam deklarasi tersebut adalah negara yang berdaulat rakyat, berdasarkan kewarganegaraan dan demokrasi perwakilan. Prinsip inilah yang terkandung dalam deklarasi tersebut.
Karena sistem nasional inilah yang kelak akan dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip dasar Joega Haroes, yaitu berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi perwakilan. Memang benar bahwa kecenderungan ini sejalan dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang pada saat konferensi Dokuritsu Zyumbi Tyosakai pertama baru saja dijelaskan di sini. - Gagasan pokok ke-4 yang terkandung dalam buku ini adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang membangun masyarakat manusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, undang-undang dasar harus memuat muatan yang mewajibkan pemerintah dan pemerintahan nasional, dsb., untuk memelihara nilai-nilai moral rakyat dan menegakkan cita-cita moral rakyat.
- Alur pemikiran utama ke-5 dalam buku ini adalah bahwa negara Indonesia memperhatikan keistimewaan penduduk terbesar di wilayahnya, yaitu penduduk beragama Islam, karena di sini dengan jelas disebutkan, negara ini berlandaskan pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya. Dengan memperhatikan keistimewaan minoritas terbesar, yaitu mereka yang beragama Islam, sebagaimana yang telah disampaikan kemarin dengan panjang lebar, Abikoesno menyampaikan pidato yang telah disetujui rapat dewan, mengenai pasal ini.
Kata-kata ini merupakan hasil dari perjanjian gentleman, dari dua kelompok yang disebut kelompok nasional dan kelompok agama. Karena pasal ini, kita harus berpegang teguh pada pasal ini. Artinya, kita harus berkompromi, agar kita dapat mendamaikan keduanya. Kemarin, perjanjian gentleman berarti memberi dan menerima, tetapi berdasarkan kompromi tersebut, kedua belah pihak tidak dapat meminta lebih dari apa yang telah dikompromikan. Karena jika itu terjadi, hal itu melanggar asas kemanusiaan yang telah kita anut dan asas prioritas yang telah kita anut dalam pembukaan.
DEMOKRASI 4,6% MENGEKSPLORASI YANG 90%
Rupanya para pemimpin saat ini tidak memahami bahwa sistem yang dijalankan hari ini justru menjiplak dari asing dengan sangat mendewakan demokrasi liberal. Demokrasi liberal dengan sistem presidensial dianggap sebagai agama baru dan dianggap kemajuan, sementara sistem sendiri yang mengedepankan kekeluargaan dan gotong royong dianggap mundur, puritan.
Para pemimpin tidak sadar bawah rakyat kita yang 90% berpendidikan SD dan menengah hampir 25 % tidak lulus SD sementara yang lulus Sarjana hanya 4,6 % jadi golongan yang menciptakan ketidak adilan korupsi oligarkhy, eksplotasi, keserakahannya golongan yang hanya 4,6 % ini. Termasuk yang 4,6% ini yang menganmandemen UUD 1945.
Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pemuja demokrasi liberal ini apakah MPR, DPR, DPD mencerminkan kedaulatan rakyat yang 90% berpendidikan SD, tidak lulus SD, SMP dan SMA ? Jadi demokrasi nya dimana kalau golongan yang mayoritas ini tidak terwakili. K
Kalau kemarahan rakyat yang 90 % yang tidak berpendidikan dan lulusan pendidikan menengah atas marah minta DPR dibubarkan ya wajar sebab mereka tidak mewakili golongan mereka.
Bagaimana para intelektual dan guru-guru besar menjadikan demokrasi liberal menjadi alat paling sesuai sementara golongan mereka hanya 4,6% dari struktur pendidikan di Indonesia.
Kalau hari ini rakyat bergerak dan marah akibat diremehkan secara verbal dan tindakan- tindakan yang menyakiti hati rakyat mulai dari eksplotasi pajak, kehidupan yang makin sulit, tidak ada nya amanat penderitaan rakyat yang membuat semakin terjepit dengan persoalan persoalan krhidupan nya sementara DPR menaikan tunjangan untuk kemewahan .
Logika akal sehat masuk akal kalau DPR dan MPR Tidak mewakili mayoritas di bubarkan.
Jadi dengan mengan amandemen UUD 1945 menghilangkan Utusan Golongan dan Utusan daerah yang adalah kelompok Mayoritas berpendidikan rendah dan menengah.
Sebagai golongan petani, Nelayan, masyarakat adat, buruh, ojol, pedagang kaki lima dan banyak lagi kaum termarjinalkan.
Apakah dengan peristiwa amuk masa yang membakar fasilitas umum itu hanya disalahkan rakyat nya ? Sementara rakyat tidak terwakili DPR kepentingan nya dan wakil nya tidak mengerti kesulitan hidup rakyat nya tidak ada kebijakan yang meringankan kehidupan rakyat justru ditengah kehidupan yang semakin sulit dijogetin dan ucapan ucapan yang menghina rakyat nya.
SISTEM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Pendiri negeri ini sangat memahami keadaan rakyat nya maka sistem yang terbaik adalah Permusyawaratan perwakilan sehingga yang mayoritas itu terwakili dengan komposisi yang adil dan beradab dengan rasa persaudaraan dan Persatuan Indonesia.
Amandemen UUD 1945 banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme.
Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi terhadap perubahan sistem ketatanegaraan, berubah nya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidenseil yang dasar nya Individualisme Liberalisme Kapitalisme
Kita perlu membedah perbedaan negara ber sistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidenseil berideologi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila .
Sistem MPR basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili DPR sedang golongan Fungsional diwakili utusan Golongan-golongan dan utusan daerah. Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN.
Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR dimana Presiden dimasa akhir jabatan nya mempertangung jawabkan GBHN yang sudah dijalankan.
Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri atau politik golongan nya apa lagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis .
Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang di pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan arti nya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang di pimpin oleh bil Hikma, hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah sebab musyawarah bukan kalah menang bukan pertarungan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik.
Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan , nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan sistem MPR maka pelaksanaan demokrasi asli Indonesia berdasrkan Pancasila tidak menguras Triliunan rupiah, tidak ada pengerahan masa, tidak ada kampanye, tidak ada pengumpulan masa yang tidak perlu sebab yang di pertarungkan adalah pemikiran gagasan, tidak membutuhkan korban yang sampai hampir 900 petugas KPPS meninggal tidak jelas juntrungan nya.
Sistem presidenseil basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas. Demokrasi dengan cara-cara Liberal, Kapitalis, membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat Triliunan rupian untuk memilih pemimpin pikada, pilleg, pilpres dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor hampir 80% kepala daerah terlibat korupsi dan yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah dinegeri ini begitu juga dengan petugas KPU nya juga bagian dari sistem korup, kecurangan bagian dari strategi pemilu.
Demokrasi bisa dibeli geser-mengeser caleg memindahkan suara adalah bagian dari permainan KPU. Ini bukan isapan jempol bukan nya sudah dua anggota Komisioner KPU yang di pecat karena terlibat permaian uang bahkan ketua KPU nya dipecat yang kata nya melanggar kode Etik .
Dalam sistem Presidenseil, Presiden yang menang melantik diri nya sendiri dan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya diakhir masa jabatan presiden tidak mempertangung jawabkan kekuasaannya.
Bagaimana sistem Presidenseil ini yang mampu menggulung Ideologi Pancasila sementara BPIP mencoba bermain-main dengan Ideologi Pancasila yang disetubuhkan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme entah apa yang ada di pikiran Megawati dan punggawa yang ada di BPIP sudah jelas mana mungkin keadilan sosial di letakan pada sistem Liberalisme Kapitalisme jelas bertentangan. Bukankah Pancasila itu antitesis dari Individualisme Liberalisme Kapitalisme ?
Amandemen UUD 1945 seharusnya dilakukan dengan referendum. Tetapi MPR telah melakukan akal -akalan yang tidak elok dengan cara mencabut tap MPR No 4 th 1993 tentang referendum. Agar amandemen rakyat tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan.
Tentu saja hal ini perlu dipersoalkan. Sebab Amandemen bukan sekedar menambah dan megurangi pasal-pasal didalam batang tubuh UUD1945. Yang terjadi justru mengamandemen prinsip-prinsip negara berdasarkan Pancasila.
KESIMPULAN
Apakah kita tetap akan bersikukuh dengan kesalahan sistem bernegara ini ? Mempertahankan UUD 2002 Hasil amandemen yang menjalankan Demokrasi Liberal yang merubah watak bangsa dan jati diri nya atau kita berniat kembali pada jati diri bangsa yang menjadikan negara semua untuk semua atau hanya untuk golongan partai politik yang menghilangkan mayoritas berpendidikan rendah dan menengah dan negara dimonopoli partai politik.
Maka oleh kaum elit dan intelektual dibuatlah sistem politik yang mahal sehingga rakyat yang mayoritas berpendidikan rendah dan menenggah cukup dieksplotasi dan dijadikan obyek untuk meminta legitimasi untuk mendapatkan kemewahan jabatan di DPR. Dengan gaji tinggi dan fasilitas mewah.
Oleh sebab itu untuk menyelamatkan Indonesia tidak ada jalan terbaik kecuali kembali pada Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.