Oktober 10, 2026
Gambar Ilustrasi Si_News Jabar, Tulisan ini ditulis ketika saya mendengarkan podcast Anhar Gonggong tentang peristiwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop oleh Kejaksaan. Menurut sejarawan Anhar Gonggong, Nadiem telah merusak sistem pendidikan nasional.

Ketidakkonsistensian Nadiem menunjukkan ketidakjujuran antara ucapan, tindakan, dan pemikiran. Ketika dia bicara tentang merdeka belajar pembentukan karakter anak didik bangsa, maka dia satu-satunya Menteri Pendidikan dalam sejarah berdirinya NKRI yang menjadi tersangka korupsi. Media menuliskan Nadiem dengan prestasi mendirikan ojek online adalah contoh anak muda yang sukses dalam bisnis sehingga pantas menduduki jabatan Menteri Pendidikan. Anhar Gonggong mengatakan dalam podcast bahwa selama menjadi Menteri Pendidikan, Nadiem tidak pernah berkunjung ke universitas dan bicara dengan civitas akademika kampus. Bahkan, penggelembungan anggaran laptop dilakukan Nadiem sebelum diangkat menjadi menteri bersama timnya.Istilah ikan busuk dari kepalanya menjadi cerminan ketika kepemimpinan strategis yang memutuskan hayat hidup orang banyak tidak berdasarkan mekanisme cek and recek serta standar terukur. Sampai hari ini tidak ada standar pengangkatan pejabat pusat dan daerah, baik di kementerian, Pemda, DPRD, maupun DPR RI oleh partai pengusung dengan standar yang bisa diukur. Bahkan, standar paling penting seperti tes narkoba berkala mungkin tidak dilaksanakan. Akibatnya, kita menuai hasilnya dengan:
Jumlah walikota, bupati, dan gubernur yang terjerat kasus korupsi: Berdasarkan data KPK hingga 2022, tercatat 162 bupati/walikota dan 24 gubernur yang terjerat korupsi sejak 2004, dengan sebagian besar kasus terjadi dalam 10 tahun terakhir (sekitar 100 bupati/walikota dan 15-20 gubernur). 766 jumlah anggota DPRD dan DPR yang terjerat kasus korupsi: KPK mencatat 344 kasus melibatkan anggota DPR/DPRD sejak 2004 hingga Juli 2023, dengan estimasi sekitar 200-250 kasus dalam 10 tahun terakhir 468 kasus korupsi.

Istilah ikan busuk dari kepalanya menjadi cerminan ketika kepemimpinan strategis yang memutuskan hayat hidup orang banyak tidak berdasarkan mekanisme cek and recek serta standar terukur. Sampai hari ini tidak ada standar pengangkatan pejabat pusat dan daerah, baik di kementerian, Pemda, DPRD, maupun DPR RI oleh partai pengusung dengan standar yang bisa diukur. Bahkan, standar paling penting seperti tes narkoba berkala mungkin tidak dilaksanakan.

Akibatnya, kita menuai hasilnya dengan:
Jumlah walikota, bupati, dan gubernur yang terjerat kasus korupsi: Berdasarkan data KPK hingga 2022, tercatat 162 bupati/walikota dan 24 gubernur yang terjerat korupsi sejak 2004, dengan sebagian besar kasus terjadi dalam 10 tahun terakhir (sekitar 100 bupati/walikota dan 15-20 gubernur). 766 jumlah anggota DPRD dan DPR yang terjerat kasus korupsi: KPK mencatat 344 kasus melibatkan anggota DPR/DPRD sejak 2004 hingga Juli 2023, dengan estimasi sekitar 200-250 kasus dalam 10 tahun terakhir 468 kasus korupsi.

Jumlah direksi BUMN dan komisaris yang terjerat kasus korupsi: ICW mencatat 349 pejabat BUMN menjadi tersangka korupsi, termasuk 84 direktur, dengan sebagian besar kasus dalam periode 2016-2021 (sekitar 200-250 dalam 10 tahun terakhir). Jumlah menteri yang terjerat kasus korupsi dalam periode waktu 10 tahun terakhir: Di era Jokowi (2014-2024), tercatat sekitar 8-10 menteri yang terjerat korupsi, bagian dari total 38 menteri/kepala lembaga sejak 2024.

Menjadi pertanyaan bagi kita ??!!!

Gambar Ilustrasi Si_News Jabar

Apa motivasi mereka korupsi, apakah semata tuntutan materi dan pembiayaan politik atau transaksi jabatan. Tapi kalau dilihat latar belakang Nadiem sebagai CEO perusahaan ojek online terbesar di Indonesia dengan pemasukan sekitar Rp50 miliar sehari (berdasarkan net revenue tahunan GoTo Group Rp18,1 triliun pada 2024, dibagi 365 hari), menjadi tidak logis dengan angka korupsi yang menjeratnya, yakni kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Apakah mereka memang sengaja dikorbankan atau masuk ke sistem yang salah sehingga mendorong perilaku korupsi. Berdasarkan tulisan Prof Etty Indriati dalam tulisan saya sebelumnya (Novita Sari Yahya, budaya korupsi wajah bapak-ibuisme) di mana korupsi dilakukan bersama-sama, Ketidakjujuran Dalam Sistem Pendidikan dan Budaya Feodalisme Melahirkan oportunisme, Kemunafikan dan Korupsi di Indonesia.

Menurut sejarawan Anhar Gonggong, Nadiem telah merusak sistem pendidikan nasional, Ketidakkonsistensian Nadiem menunjukkan ketidakjujuran antara ucapan, tindakan, dan pemikiran. Ketika dia bicara tentang merdeka belajar pembentukan karakter anak didik bangsa, maka dia satu-satunya Menteri Pendidikan dalam sejarah berdirinya NKRI yang menjadi tersangka korupsi.

Media menuliskan Nadiem dengan prestasi mendirikan ojek online adalah contoh anak muda yang sukses dalam bisnis sehingga pantas menduduki jabatan Menteri Pendidikan. Anhar mengatakan dalam podcast bahwa selama menjadi Menteri Pendidikan, Nadiem tidak pernah berkunjung ke universitas dan bicara dengan civitas akademika kampus. Bahkan, rencana penggelembungan anggaran pengadaan laptop dilakukan Nadiem sebelum diangkat menjadi menteri bersama timnya. Apakah mereka memang sengaja dikorbankan atau masuk ke sistem yang salah sehingga mendorong perilaku korupsi


Kemunafikan dan Budaya Feodalisme dalam Karakter Masyarakat Indonesia

Gambar Ilustrasi Si_News Jabar

Mochtar Lubis, dalam karyanya Manusia Indonesia (1977), memaparkan salah satu ciri khas masyarakat Indonesia adalah kemunafikan, yaitu ketidaksesuaian antara ucapan, pemikiran, dan tindakan. Karakter ini tercermin dalam perilaku sehari-hari, di mana seseorang sering kali tidak konsisten antara apa yang diucapkan dan yang dilakukan. Sementara itu, Rosihan Anwar, dalam tulisannya, menggambarkan masyarakat Indonesia memiliki sifat petit bourgeois (kelas menengah kecil) dan kecenderungan materialistis. Karakter materialistis ini tampak jelas dalam gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan oleh pejabat dan elit Indonesia beserta keluarganya. Fenomena flexing—pamer kemewahan di media sosial—menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan sosial, yang terkadang memicu aksi penjarahan sebagai bentuk respons terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.Sifat petit bourgeois dan materialistis ini merupakan warisan budaya feodalisme yang masih mengakar kuat di masyarakat Indonesia. Budaya feodal ini, menurut Sutan Sjahrir, menciptakan masyarakat yang cenderung menghamba dan menjadi penjilat kepada pihak yang berkuasa demi keuntungan pribadi. Budaya ini berakar dari masa kolonialisme dan tidak sepenuhnya terkikis setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945. Feodalisme mendorong masyarakat untuk mengutamakan materi dan gaya hidup hedonis, yang pada akhirnya memengaruhi perilaku korupsi yang kini telah membudaya. Prof. Drg. Etty Indriati menjelaskan bahwa korupsi di Indonesia salah satunya dipicu oleh budaya ewuh pakewuh (sungkan). Budaya ini menyebabkan seseorang enggan melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh atasan atau rekan kerja, baik karena ikut menikmati hasil korupsi tersebut maupun karena rasa sungkan untuk menyinggung pihak lain.

Sifat petit bourgeois dan materialistis ini merupakan warisan budaya feodalisme yang masih mengakar kuat di masyarakat Indonesia. Budaya feodal ini, menurut Sutan Sjahrir, menciptakan masyarakat yang cenderung menghamba dan menjadi penjilat kepada pihak yang berkuasa demi keuntungan pribadi. Budaya ini berakar dari masa kolonialisme dan tidak sepenuhnya terkikis setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945. Feodalisme mendorong masyarakat untuk mengutamakan materi dan gaya hidup hedonis, yang pada akhirnya memengaruhi perilaku korupsi yang kini telah membudaya. Prof. Drg. Etty Indriati menjelaskan bahwa korupsi di Indonesia salah satunya dipicu oleh budaya ewuh pakewuh (sungkan). Budaya ini menyebabkan seseorang enggan melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh atasan atau rekan kerja, baik karena ikut menikmati hasil korupsi tersebut maupun karena rasa sungkan untuk menyinggung pihak lain.Akibatnya, ketidakjujuran menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Praktik seperti melobi, memberikan tips, atau menyisipkan amplop untuk memperlancar urusan administratif telah menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Fenomena ini mencerminkan betapa dalamnya budaya feodalisme telah tertanam, sebagaimana tergambar dalam meme populer di media sosial: “Bekerja keraslah kalian, karena pejabat harus disantuni.” Budaya feodalisme ini juga tercermin dalam sikap pejabat yang memposisikan diri sebagai “raja” yang harus dilayani, bukan sebagai pelayan masyarakat. Julia I. Suryakusuma, dalam disertasinya State Ibuism (1988), menggambarkan fenomena “bapak-ibuisme” pada masa Orde Baru, di mana kekuasaan terpusat pada figur otoriter seperti Presiden Soeharto.

Akibatnya, ketidakjujuran menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Praktik seperti melobi, memberikan tips, atau menyisipkan amplop untuk memperlancar urusan administratif telah menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Fenomena ini mencerminkan betapa dalamnya budaya feodalisme telah tertanam, sebagaimana tergambar dalam meme populer di media sosial: “Bekerja keraslah kalian, karena pejabat harus disantuni.” Budaya feodalisme ini juga tercermin dalam sikap pejabat yang memposisikan diri sebagai “raja” yang harus dilayani, bukan sebagai pelayan masyarakat. Julia I. Suryakusuma, dalam disertasinya State Ibuism (1988), menggambarkan fenomena “bapak-ibuisme” pada masa Orde Baru, di mana kekuasaan terpusat pada figur otoriter seperti Presiden Soeharto.Setelah desentralisasi diterapkan pasca-reformasi, “raja-raja kecil” bermunculan di daerah-daerah, memperkuat budaya feodalisme yang menghamba pada kekuasaan. Praktik ini tampak dalam tradisi bagi-bagi sembako oleh pejabat untuk menunjukkan sikap mengayomi, serupa dengan apa yang dilakukan para raja pada masa lalu. Feodalisme juga memiliki akar sejarah pada masa kolonialisme Belanda, di mana rakyat dipaksa membayar pajak tinggi melalui sistem tanam paksa (cultuurstelsel). Sistem ini, yang berlangsung pada abad ke-19, menguras sumber daya rakyat untuk kemakmuran kolonial Belanda. Penderitaan rakyat akibat eksploitasi ini diabadikan oleh Eduard Douwes Dekker (dikenal sebagai Multatuli) dalam novel Max Havelaar (1860), yang menggambarkan secara gamblang ketidakadilan sosial dan ekonomi yang dialami rakyat Nusantara.

Setelah desentralisasi diterapkan pasca reformasi, “raja-raja kecil” bermunculan di daerah-daerah, memperkuat budaya feodalisme yang menghamba pada kekuasaan. Praktik ini tampak dalam tradisi bagi-bagi sembako oleh pejabat untuk menunjukkan sikap mengayomi, serupa dengan apa yang dilakukan para raja pada masa lalu. Feodalisme juga memiliki akar sejarah pada masa kolonialisme Belanda, di mana rakyat dipaksa membayar pajak tinggi melalui sistem tanam paksa (cultuurstelsel). Sistem ini, yang berlangsung pada abad ke-19, menguras sumber daya rakyat untuk kemakmuran kolonial Belanda. Penderitaan rakyat akibat eksploitasi ini diabadikan oleh Eduard Douwes Dekker (dikenal sebagai Multatuli) dalam novel Max Havelaar (1860), yang menggambarkan secara gamblang ketidakadilan sosial dan ekonomi yang dialami rakyat Nusantara.

Ironisnya, pola eksploitasi serupa masih dapat dilihat dalam praktik korupsi modern, di mana elit memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi, alih-alih kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi budaya feodalisme dan korupsi ini, diperlukan perubahan sistemik, termasuk penguatan institusi antikorupsi, pendidikan karakter, dan reformasi budaya birokrasi. Tanpa upaya kolektif untuk mengikis mentalitas feodal, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran kemunafikan dan ketidakjujuran yang menghambat kemajuan bangsa.Sistem Seleksi Komisioner Komnas Perempuan dan Calon Pimpinan KPK dengan Standar Terukur
Sistem rekrutmen untuk komisioner Komnas Perempuan dan KPK memang dirancang dengan tahapan berlapis yang menekankan standar transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Pengalaman saya ketika mengisi formulir untuk seleksi komisioner Komnas Perempuan periode 2025-2030. Berdasarkan data dari proses seleksi Komnas Perempuan periode 2025-2030, pendaftaran dibuka pada 16 Juli 2024 dan diperpanjang hingga 23 Agustus 2024, dengan syarat utama seperti kewarganegaraan Indonesia dan pengalaman minimal 15 tahun dalam memperjuangkan hak asasi manusia, termasuk perempuan. Tahapan mencakup seleksi administrasi, yaitu formulir lengkap, surat rekomendasi, makalah, dan isian terperinci, diikuti penilaian rekam jejak oleh panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari pakar seperti Melani Budianta sebagai ketua.

Sistem Seleksi Komisioner Komnas Perempuan dan Calon Pimpinan KPK dengan Standar Terukur.

Sistem rekrutmen untuk komisioner Komnas Perempuan dan KPK memang dirancang dengan tahapan berlapis yang menekankan standar transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Pengalaman saya ketika mengisi formulir untuk seleksi komisioner Komnas Perempuan periode 2025-2030.

Berdasarkan data dari proses seleksi Komnas Perempuan periode 2025-2030, pendaftaran dibuka pada 16 Juli 2024 dan diperpanjang hingga 23 Agustus 2024, dengan syarat utama seperti kewarganegaraan Indonesia dan pengalaman minimal 15 tahun dalam memperjuangkan hak asasi manusia, termasuk perempuan. Tahapan mencakup seleksi administrasi, yaitu formulir lengkap, surat rekomendasi, makalah, dan isian terperinci, diikuti penilaian rekam jejak oleh panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari pakar seperti Melani Budianta sebagai ketua.Proses ini menghasilkan 22 nama yang lolos tahap akhir pada Desember 2024, dan akhirnya 11 komisioner terpilih yang mulai bekerja per 1 April 2025, dengan kriteria penilaian meliputi riwayat pengalaman dan analisis kondisi hak asasi manusia. Sementara itu, untuk KPK, proses seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) periode 2024-2029 juga bertingkat: dimulai dari pembentukan Pansel pada Juni 2024, pendaftaran hingga Juli 2024, seleksi administrasi, tes tertulis, asesmen profil (termasuk tes wawancara tentang motivasi dan catatan pemberantasan korupsi), hingga uji kelayakan di DPR. Ada 20 capim dan 20 calon dewas yang lolos asesmen pada September 2024, meski ada kritik dari ICW bahwa Pansel terlalu longgar dalam menelusuri rekam jejak, yang bisa membuka celah bagi kandidat bermasalah.

Ini mencakup elemen seperti tes kesehatan dan rekam jejak, menjadi acuan standar karena transparansi serta penelusuran mendalam terhadap integritas kandidat. Untuk melengkapi dengan penilaian kepribadian dan kejujuran melalui pemetaan oleh psikolog atau psikiater, mekanisme seleksi seperti ini sejalan dengan tren global dan kritik lokal terhadap rekrutmen pejabat publik di Indonesia. Misalnya, dalam seleksi KPK, sudah ada asesmen profil yang mencakup tes wawancara dan penelusuran rekam jejak, tapi belum secara eksplisit menyertakan psikotes mendalam. Di level lebih luas, seperti pencalonan DPR, DPRD, dan pilkada, sistem rekrutmen masih bergantung pada partai politik, yang sering inkonsisten dan rentan nepotisme atau kegagalan dalam memverifikasi kompetensi.

Proses ini menghasilkan 22 nama yang lolos tahap akhir pada Desember 2024, dan akhirnya 11 komisioner terpilih yang mulai bekerja per 1 April 2025, dengan kriteria penilaian meliputi riwayat pengalaman dan analisis kondisi hak asasi manusia. Sementara itu, untuk KPK, proses seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) periode 2024-2029 juga bertingkat: dimulai dari pembentukan Pansel pada Juni 2024, pendaftaran hingga Juli 2024, seleksi administrasi, tes tertulis, asesmen profil (termasuk tes wawancara tentang motivasi dan catatan pemberantasan korupsi), hingga uji kelayakan di DPR. Ada 20 capim dan 20 calon dewas yang lolos asesmen pada September 2024, meski ada kritik dari ICW bahwa Pansel terlalu longgar dalam menelusuri rekam jejak, yang bisa membuka celah bagi kandidat bermasalah.

Ini mencakup elemen seperti tes kesehatan dan rekam jejak, menjadi acuan standar karena transparansi serta penelusuran mendalam terhadap integritas kandidat. Untuk melengkapi dengan penilaian kepribadian dan kejujuran melalui pemetaan oleh psikolog atau psikiater, mekanisme seleksi seperti ini sejalan dengan tren global dan kritik lokal terhadap rekrutmen pejabat publik di Indonesia. Misalnya, dalam seleksi KPK, sudah ada asesmen profil yang mencakup tes wawancara dan penelusuran rekam jejak, tapi belum secara eksplisit menyertakan psikotes mendalam. Di level lebih luas, seperti pencalonan DPR, DPRD, dan pilkada, sistem rekrutmen masih bergantung pada partai politik, yang sering inkonsisten dan rentan nepotisme atau kegagalan dalam memverifikasi kompetensi.Penelitian menunjukkan bahwa pola rekrutmen oleh partai untuk legislatif sering kali ditentukan oleh instruksi pusat tanpa standar ketat, menyebabkan pejabat yang tidak kompeten dan menurunkan kepercayaan publik. Di era digital, branding media sosial sering menipu karena tidak memetakan kedalaman kepribadian, dan ini menjadi masalah umum. Opini di platform seperti X menyarankan penambahan psikotes (IQ, EQ, SQ), fit & proper test terbuka, verifikasi ijazah, riwayat pengabdian, dan pernyataan anti-korupsi untuk semua pejabat publik, agar rekrutmen lebih terukur dan menghindari “penempatan yang tidak tepat” yang menjadi beban negara.

Penelitian menunjukkan bahwa pola rekrutmen oleh partai untuk legislatif sering kali ditentukan oleh instruksi pusat tanpa standar ketat, menyebabkan pejabat yang tidak kompeten dan menurunkan kepercayaan publik. Di era digital, branding media sosial sering menipu karena tidak memetakan kedalaman kepribadian, dan ini menjadi masalah umum. Opini di platform seperti X menyarankan penambahan psikotes (IQ, EQ, SQ), fit & proper test terbuka, verifikasi ijazah, riwayat pengabdian, dan pernyataan anti-korupsi untuk semua pejabat publik, agar rekrutmen lebih terukur dan menghindari “penempatan yang tidak tepat” yang menjadi beban negara.Bahkan, untuk ASN/CPNS, sudah ada tes seperti TWK (wawasan kebangsaan), TIU (intelegensia umum), dan TKP (karakteristik pribadi) yang bisa dijadikan model, termasuk etika kerja dan penanganan masalah. Secara keseluruhan, sistem seperti Komnas Perempuan dan KPK bisa menjadi pedoman bersama jika diperluas dengan elemen psikologis, tapi reformasi undang-undang diperlukan untuk DPR/DPRD dan pilkada agar lebih terukur, transparan, dan berbasis kompetensi—seperti yang direkomendasikan oleh pakar untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan efisiensi pemerintahan. Ini akan membantu menghindari jebakan branding semata dan memastikan pemimpin yang benar-benar berkualitas.

Novita sari yahya : Penulis dan peneliti Kebangsaan
Editor Kabiro Jabar/Pimpinan Redaksi Pusat  Hot Line www.semutibrahim.com

Bahkan, untuk ASN/CPNS, sudah ada tes seperti TWK (wawasan kebangsaan), TIU (intelegensia umum), dan TKP (karakteristik pribadi) yang bisa dijadikan model, termasuk etika kerja dan penanganan masalah. Secara keseluruhan, sistem seperti Komnas Perempuan dan KPK bisa menjadi pedoman bersama jika diperluas dengan elemen psikologis, tapi reformasi undang-undang diperlukan untuk DPR/DPRD dan pilkada agar lebih terukur, transparan, dan berbasis kompetensi—seperti yang direkomendasikan oleh pakar untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan efisiensi pemerintahan. Ini akan membantu menghindari jebakan branding semata dan memastikan pemimpin yang benar-benar berkualitas.

Novita sari yahya : Penulis dan peneliti Kebangsaan
Editor Kabiro Jabar/Pimpinan Redaksi Pusat Hot Line www.semutibrahim.com


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca