Oktober 10, 2026

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

Menanggapi seminar konstitusi yang di adakan MPR

PENDAHULUAN

Ketua MPR H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD. Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amandemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.

Foto : Bung Hatta dan Bung Karno

Karena itu, kata Muzani, MPR mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di masyarakat. “Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” katanya ketika membuka Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi : Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

PERNYATAAN PROF DR JIMLY ASSHIDDIQIE

Dari pernyataan nara sumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan UUD 1945 itu buatan manusia tidak ada yang sempurna dan bisa diubah beliau tidak setuju kembali ke UUD1945.

Memang buatan manusia tidak ada yang sempurna tetapi jika perjanjian luhur itu adalah sebuah kesepakatan yang menyebut Asma Allah dalam pembentukannya apa boleh dikudeta?

Kata Jimly UUD 1945 itu kilat sementara, rasanya apa iya Soekarno bodoh melakukan dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD yang kilat, Sementara? Coba kita buktikan bahwa sekelas Prof Tata negara kok ngak tuntas mempelajari sejarah pembentukan UUD 1945.

PIDATO SOEKARNO TGL 18 AGUSTUS 1945

Pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan situasi yang sangat genting dimana sesegera mungkin UUD disyahkan sebab tanggal 17 Agustus 1945 telah dilakukan Proklamasi, oleh sebab itu bung Karno tidak mau lagi bertele-tele dan menemui jalan buntu maka bung Karno mengatakan UUD 1945 sementara, Kilat, nanti kita bicarakan lagi kalau sudah MPR terbentuk dan cekak aos itu artinya tidak bertele-tele.

Rupanya para pengamandemen UUD1945 tidak bisa melihat pernyataan Bung Karno itu adalah bagian dari strategi agar Negara Indonesia sesegera mungkin terbentuk.

UUD 1945 ITU KERAMAT BUKAN SEMENTARA

Betulkah UUD 1945 sementara dan kilat?. UUD 1945 itu keramat, bukan sementara. Mempelajari pembentukan UUD 1945 tentu bukan hanya pada sidang PPKI yang hanya singkat itu. Tetapi harus kita perdalam dimulai dari persidangan dan perdebatan di BPUPKI.

Masih banyak para politikus dan pengamandemen UUD 1945 yang tidak membaca sejarah dengan benar. Begitu juga umat Islam yang ikut mengamandemen UUD 1945. Padahal UUD 1945 itu adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah.

Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI : ”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.

Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe. Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan : Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.

Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan : Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.

PENGHANCURAN PEMIKIRAN PENDIRI BANGSA

Pada sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei-1 Juni, Mohamad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki nasionalisme atau kebangsaan yang harus sesuai dengan peradaban Indonesia. Moh. Yamin berpendapat Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.

Pada sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei-1 Juni, Mohamad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki nasionalisme atau kebangsaan yang harus sesuai dengan peradaban Indonesia. Moh. Yamin berpendapat Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.Soepomo lalu menyampaikan pendapatnya bahwa negara merdeka Indonesia harus berdasar pada negara yang integralistik.

Ada lima poin dasar Indonesia merdeka menurut Soepomo, yakni kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip keTuhanan.

Soekarno berpandangan bahwa negara merdeka memiliki nasionalisme atau kebangsaan Indonesia tapi juga nilai internasionalisme supaya bisa bersaing dengan bangsa lain. Negara merdeka menurut Soekarno juga juga meliputi kemerdekaan untuk beragama serta memiliki sistem pemerintahan pro rakyat.

Pandangan Hatta berpendapat bahwa sebenarnya Pancasila tersusun atas dua fundamen. Pertama, fundamen yang berkaitan dengan aspek moral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, fundamen yang berkaitan dengan aspek politik, yaitu kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial. Kemerdekaan Dan Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Mohammad Hatta Dan Islam, Menyatakan Kemerdekaan menurut Mohammad Hatta yakni menghilangkan semua bentuk penjajahan dari suatu bangsa.

PENYATUAN PEMIKIRAN BAPAK BANGSA

Dari pemikiran bapak-bapak Peñdiri bangsa dan ñegara itu kemudian dirangkum didalam Pembuķaan UUD1945. Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Akibat diamandemen nya UUD 1945 telah terjadi penghancuran pemikiran para pendiri bangsa dan kita menjiplak sistem bangsa lain dengan demokrasi liberal dengan sistem presdensiil.

KUDETA KONSTITUSI DIBUNGKUS AMANDEMEN

Dengan di kudeta nya konstitusi dengan dibungkus Amandemen UUD 1945 Negara bangsa ini semakin tersesat sebab MPR tidak mempunyai kewenangan membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan nenghilangkan :

1. Menghilangkan penjelasan UUD 1945 yang didalamnya juga terisi penjelasan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.Merubah saja tidak boleh apa lagi menghilangkannya.

2. Menghilangkan kedaulatan rakyat dengan menghapus utusan Golongan dan Utusan Daerah. Sama artinya menghapus kedaulatan rakyat MPR tidak lagi mencerminkan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia.

3. Pancasila tidak menjadi dasar negara dengan merubah Sila ke empat permusyawaratan perwakilan menjadi pemilihan langsung merubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan individu .Merubah sistem sendiri menjadi sistem Presidenseil pasal berapa pada UUD 1945 Kewenangan MPR itu?

4. MPR mengradasi dirinya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi .Menghilangkan Presiden sebagai mandataris MPR .MPR tidak lagi mencerminkan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia.

5. MPR menghilangkan GBHN Sebagai bintang penunjuk arah dalam berbangsa dan bernegara.

6. MPR menghilangkan Visi dan Misi Negara Diganti dengan Visi dan Misi Presiden ,Visi Misi Gubernur dan ratusan Vusi Misi Kepala Daerah.

7. MPR menghilangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI menjadi NRI.Mengganti negara Kebabgsaan menjadi Negara Demokrasi. MPR telah melampaui kewenangan nya.tidak ada satu pasal pun kewenangan untuk melakukan semua yang terurai diatas oleh sebab itu sejak UUD 2002 Hasil amandemen dijalankan Negara ini tidak sah secara hukum sebab tidak ada satu pasal pun dasar hukum bisa melakukan perubahan secara fundamental negara bahkan bisa dikatakan membubarkan Negara Yang Di proklamasikan 17 Agustus 1945.

Kata Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie UUD 1945 itu adalah kesepakatan maka kesepakatan itu tidak sempurna dan bisa dirubah. Pertanyaannya siapa yang bersepakat tentunya yang bersepakat adalah bapak bangsa bukan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Yakob Tobing, Prof Amin Rais dan para pengamandemen UUD 1945.

Jadi mereka ini tidak bersepakat membuat UUD 1945 Untuk nendirikan NKRI,Tetapi bersepakat mengkudeta UUD 1945 dan Pancasila merubah sistem sendiri kemudian menjiplak sistem presidensial yang basis nya Induvudualisme, Liberalisme, Kapitalisme.

KESIMPULAN

Oleh sebab itu tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Dirgahayu NKRI Ke 80 saatnya kita kembali ke UUD 1945 ZONDER KOMPROMI dan tidak bisa fundamental negara itu dirubah tanpa naskah akademis ini sebuah kesalahan fatal yang akan terus dilaksanakan dengan amandemen ke V. Kesepakatan para pendiri bangsa ini bukan kesepakatan para pengamandemen, terus apa kewenangan para pengamandemen UUD 1945 mengkudeta UUD 1945 dibungkus amandemen.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca