Seri ke VIII kajian peringatan 80 th Negara Indonesia
Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN
Preambul UUD 1945 adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia dimana dialenea ke IV nya berbunyi :
“….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
TERJEBAK PADA DEMOKRASI LIBERAL
Mengapa kita membuat Demokrasi yang tidak lagi berpedoman pada perjanjian luhur bangsa diatas ,bukan nya perjanjian luhur itu masih berlaku , belum diganti ? kita semua telah melakukan ,kalau boleh dikatakan pengkhianatan terhadap Alenea ke IV UUD 1945 , dengan menganti demokrasi “Kerakyatan yang dpimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan “ kita ganti dengan demokrasi banyak –banyakan suara , demokrasi langsung ,demokrasi kalah menang kuat -kuatan pertarungan .
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno,Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu deomos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah rakyat yang mana ? apa sama antara rakyat di Amerika dengan rakyat di Jepang , atau di Inggris? bahkan rakyat di Indonesia? Apakah demokrasi rakyat Indonesia harus sama dengan demokrasi rakyat Amerika?
Disinilah kita sebagai bangsa telah kehilangan karakter kebangsaan kita, bukannya karakter kebangsaan itu Panca Sila, bukannya desain bangunan NKRI yang akan dibangun menurut preambul alenea ke IV UUD 1945 adalah Negara Pancasila? bagaimana mungkin kita akan membangun Negara Panca Sila jika cara berdemokrasi kita mengunakan deokrasi liberal .
PANCASILA DASAR STATIS LIETSTAR DINAMIS
Mengapa harus Panca Sila? Bung Karno dalam kursus Pancasila mengatakan; ”Kalau kita mencari dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua orang, dan jika mencari leitstar dinamis yang dapat mencari arah perjalanan, kita harus menggali sedalam-dalam nya didalam jiwa masyarakat kita sendiri“ Jadi elemen-elemen yang menjadi dasar statis dan leitstar dinamis harus elemen-elemen yang suai betul-betul menghikmati jiwa kita bangsa Indonesia.
DEMOKRASI PANCASILA
Panca Sila adalah dasar statis dan leitstar dinamis, maka seharusnya kita berdemokrasi dengan demokrasi Panca Sila.
Pengertian demokrasi menurut Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. : Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Sedang menurut Prof. dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam wawancara dengan Roso daras Haji. Abdul Majid tokoh Nasionalis yang sudah uzur mengatakan H. Abdul Majid.
Demokrasi Indonesia itu beda dengan demokrasi di negara lain. Di Belanda, Amerika, Rusia, Cina, dan lain-lain. Sebab, demokrasi di Indonesia itu, kalau kita pancarkan, kita arahkan, kita sorotkan kepada Pancasila, kita mesti ingat kepada pidato Bung Karno 1 Juni 1945.
Bung Karno mengatakan, lima sila, kalau tidak senang, ya tiga sila, trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Jadi di situ ada perkataan sosio-demokrasi. Tapi apakah sosio-demokrasi itu sudah menjadi demokrasi Indonesia? Belum. Sebab, kalau diambil dari situ, maka sosio-demokrasi Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Kalau tidak berketuhanan yang Maha Esa, maka bukan demokrasi Indonesia.
Nah sekarang kita arahkan kepada Pancasila yang lima sila itu.
Kalau ditanya demokrasi Indonesia itu apa, banyak yang bilang, yang sudah pintar, bilang sila ke-4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Itu benar, tetapi tidak lengkap.,
Memang itu sudah baik, tidak ada di dunia demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Kalau di luar negeri, kebanyakan demokrasi itu dipimpin oleh cipoa, alat hitung yang tak-tek tak-tek, yang banyak itu yang menang. Yang menang dianggap benar. Kalau pepatah Belanda menyalahkan itu. Sebab, ada juga pepatah Belanda yang baik yang kurang lebih artinya, “bukan yang banyak yang baik, tetapi baik itu banyak”. Benar kan?
Jadi, dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu tidak ada di luar negeri, di seluruh dunia hanya ada di Indonesia, mulia sekali. Akan tetapi kalau menurut Bung Karno itu pun belum lengkap. Sila 4 dan 5 itu harus dibaca satu nafas: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi artinya, meskipun sudah musyawarah dalam hikmat kebijaksanaan atau mufakat kalau tidak berbarengan dengan upaya mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu bukan demokrasi Indonesia. Lebih lengkap lagi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, suatu keadilan sosial yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah demokrasi Indonesia. (diambil dari wawancara Roso Daras dengan Abdul Majid).
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Kedudukan nilai sistem filsafat Pancasila (sistem ideologi Pancasila) demikian berfungsi sebagai asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam UUD 1945 dan Proklamasi yang memandu kehidupan bangsa Indoensia dalam integritas NKRI sebagai sistem kenegaraaan Pancasila.
Maknanya, integritas moral (nilai) Pancasila secara konstitusional imperatif memberikan asas budaya dan moral politik nasional Indonesia (Prof. Dr. Nur Syam)
Integritas sistem kenegaraan Pancasila terpancar dalam integritas asas moral dan budaya politik kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, sebagai berikut :
- Negara berkedaulatan rakyat negara demokrasi: (sila IV) : sebagai sistem demokrasi Pancasila .
- Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NNKRI
- Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-III-IV-V); sebagai negara hukum Pancasila.
- Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral manusia warga negara dan politik kenegaraan RI.
- Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungai seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia. Negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V); dengan membudayakan sistem ekonomi kerakyatan sebagai pembudayaan asas Sila V (Ekonomi Pancasila) (M Noor Syam, 2000: XV, 3).
KESIMPULAN
Integritas asas filosofis-ideologis demikian terjabar dalam UUD1945 dan Proklamasi seutuhnya; karenanya kewajiban semua lembaga negara dan kepemimpinan nasional untuk melaksanakan amanat konstitusional dimaksud; terutama NKRI dengan identitas dan integritas sebagai negara demokratis dan negara hukum untuk menegakkan HAM dengan asas dan praktek budaya dan moral politik yang dijiwai moral filsafat Panca Sila yang beridentitas theisme-religious.
Amanat konstitusional ini secara kenegaraan menegakkan asas moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab; dalam NKRI sebagai negara hukum (Rechtsstaat) demi supremasi hukum dan keadilan serta keadilan sosial /oleh semua, untuk semua ! (Prof. Dr. Nur Syam)
Oleh karena Panca Sila sebagai asas Filosofis –ideologis maka setiap partai politik harus berasas Pancasila, oleh karena seluruh ketata- negaraan berasas Pancasila maka seharusnya ada aturan yang mengatakan : “ Setiap warga Negara yang disumpah untuk menduduki jabatan dari Presiden sampai kepala desa ketika mengucapkan sumpah jabatan detik itu juga loyalitas pada partai politik harus berhenti dan beralih loyalitas pada Negara.”
Setiap pejabat harus negarawan karena dia digajih dan difasilitasi oleh Negara yang uangnya dari rakyat. Dengan demikian maka Presiden, Gubernur, Bupati, Menteri, pejabat Negara sampai kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai, hal ini akan menghindari adanya kepentingan-kepentingan politik partai yang mereka pimpin.
Kudeta konstotusi yang dibungkus dengan amandemen pada UUD 1945 kiranya perlu di koreksi, sejauh mana kudeta konstitusin itu sudah merusak pokok-pokok pikiran yang ada pada Pembukaan UUD 1945. dalam kenyataannya kudeta konstitusi dengan dibungkus amandemen UUD 1945 Telah merusak tatahan negara berdasarkan Pancasilan yang dilakukan para reformis itu menghilangkan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dan ini tentunya akan membawa konsekwensi bahwa negara yang di Proklamasikan telah bubar.
Kita secara kolektif telah menyeleweng dari pokok-pokok Pikiran UUD 1945. Menjadi sebuah keanehan apabila pembukaan dan batang tubuh UUD 2002 yang katanya hasil amandemen yang dipakai sekarang tidak nyambung antara Pembukaan dan batang tubuhnya. Oleh sebab itu untuk menyelamatkan Indonesia harus menegakan kembali UUD 1945 dan Pancasila.
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.