Oktober 10, 2026

Oleh : Bagus Taruno Legowo, Sekjen Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Untuk memahami makna Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka mau tidak mau, kita harus mengkaji lintasan perjalanan sejarah sejak proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 dan ‘pendirian’ Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Yakni saat dimana apa yang kita sebut dengan KEINDONESIAAN ditetapkan dan dimulai eksistensinya dalam perjalanan sejarah bangsa.

Gambar ilustrasi

Pada saat itulah kita telah punya Indonesia, dan apa konsepsi yang ada di dalamnya, yang telah dibahas oleh BPUPKI sejak Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945), dan Sidang Kedua (10 – 17 Juli 1945), dan dibahas lagi dan diputuskan pada 18 Agustus 1945. Benar, bahwa bagaimana kita memahami Indonesia adalah dari apa isi di dalam UUD 1945 (naskah asli), mulai dari Preambule, Batang Tubuh hingga ke Penjelasannya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak boleh dipisah dan/atau isi dari ketiganya saling bertentangan.

Merubah susunan preambule, batang tubuh dan penjelasannya, akan mengaburkan makna Keindonesiaan. Satu paradigma yang harus dimengerti dalam memahami KEINDONESIAAN adalah bahwa Indonesia itu adalah bangsa dulu terlahir (dan merdeka 17 Agustus 1945), baru kemudian negara dibentuk (pada 18 Agustus 1945).

Dengan paradigma ini, Indonesia adalah suatu bangsa dan negara yang unik dan satu-satunya di dunia. Oleh karena itu, KEINDONESIAAN, sebagai titik pijak, sebagai titik nol, sebagai titik referensi menjadi sangat penting, yang kita perlukan untuk mengevaluasi perjalanan sejarah bangsa hingga saat ini dan di masa mendatang, apakah telah menyimpang ataukah tidak.

Tanpa ada referensi ini, kita tidak akan tahu bagaimana arah berbangsa dan bernegara yang hendak kita tuju sudah benar atau belum. Ciri paling pokok dari UUD 1945 (dan Ke-Indonesiaan) adalah aliran pemikiran kolektivisme, sistem MPR, GBHN dan semangat “semua buat semua’. Kolektivisme adalah paham merangkul dan mengumpulkan semua untuk ‘berjuang’ bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama.

KOLEKTIVISME BEDA DENGAN KOMUNISME

Kolektivisme ini berbeda sekali dengan paham komunisme. Komunisme mengandung semangat antithesis terhadap liberalisme. Sementara kolektivisme merangkul semua (elemen), dan untuk mengikis habis sifat imperialisme dan kapitalisme (baca: keserakahan). Kolektivisme juga mengandung unsur kelompok atau komunal yang menunjukkan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan untuk berkelompok karena alasan dan latar belakang bermacam-macam.

Kolektivisme sangat cocok dengan ragam dan kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dengan paham ini, semua elemen bangsa dirangkul dan diakomodir. Wadah yang mengakomodasi kolektivisme itu disebut dan dirumuskan sebagai Majelis Permusyawararatan rakyat (MPR) yang terdiri dari 3 macam keanggotaan, yakni Anggota DPR (politik), Utusan-utusan Daerah (Kultur ~ Masyarakat Adat dan Eks-kerajaan-kerajaan Nusantara), dan Utusan-utusan Golongan (Funsional, Profesi dan Aspirasi).

Jadi MPR ini adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dengan berbagai latar belakangnya. Melalui MPR ini kedaulatan rakyat mendapatkan bentuknya (Pasal 1 ayat 2). Tujuannya adalah mengumpulkan (collecting) semua kehendak rakyat sehingga menjadi haluan bagi negara, yang disebut dengan GBHN, sehingga arah dan tujuan pencapaian cita-cita bangsa, yakni mengangkat harkat martabat rakyat Indonesia menjadi lebih jelas dan terarah.

GBHN DAN PRESIDEN 

Negara, yang dipimpin oleh seorang Presdien dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, mengelola dan mewujudkan apa yang tertuang di dalam GBHN tersebut. Sehingga semangat ‘semua buat semua’ dapat dicapai dan diwujudkan. Tidak ada lagi, anggota masyarakat yang tertinggal, karena mereka diajak ‘rembugan’ bersama, dilaksanakan oleh negara (presiden dan jajarannya) kemudian hasilnya untuk semua. Inilah KEINDONESIAAN itu.

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi sangat penting untuk kita kaji bersama. Sebab, dekrit tersebut dapat kita pandang dan nilai sebagai upaya koreksi pertama dari lintasan perjalanan sejarah bangsa yang sudah menyimpang. Dekrit Presiden adalah tonggak sejarah bangsa dan patut kita apresiasi.

1. Kita harus memahami bahwa UUD 1945 sejak ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya;

2. Situasi dan kondisi tidak memungkinkan hal itu. Ada 2 hal yang menjadi sebab:

Pertama, kedatangan pasukan sekutu untuk melucuti Balatentara Jepang, dan NICA yang akan mengambil kembali wilayah yang diduduki oleh Jepang.

Kedua, kemunculan sejumlah kelompok dari kaum pergerakan kemerdekaan yang non-kooperatif dan tidak disukai oleh Jepang, sehingga tidak masuk dalam BPUPKI, yakni kelompok sosialis yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Jadi, praktis di dalam BPUPKI yang ada adalah dua kelompok, yakni kelompok Islam dan kelompok kebangsaan.

Saat Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, kaum pergerakan ini muncul dan ‘minta’ dilibatkan dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia yang baru didirikan pada 18 Agustus 1945. Itu sebab pada pengantar sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Bung Karno mengatakan bahwa UUD yang akan ditetapkan adalah UUD Kilat, UUD. Sementara, nanti kalau situasi sudah aman, kita akan membuat UUD yang lebih hebat.

Pengantar pidato beliau ini, menurut imajinasi saya, ditujukan untuk teman-teman beliau yang tidak terlibat dalam sidang-sidang BPUPKI itu. Tujuannya adalah untuk meredam terlebih dahulu karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk dibahas, dan harus segera mempunyai UUD atas negara yang akan didirikan.

Setelah PPKI menetapkan berdirinya KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yakni parlemen (sementara, sebelum DPR dibentuk), pada tanggal 22 Agustus 1945, saat itu pula dilakukan pembahasan-pembahasan yang luar biasa atas situasi dan kondisi yang genting dan ancaman terhadap eksistensi Negara Republik Indonesia yang baru saja dibentuk.

LAHIR MAKLUMAT X WAKIL PRESIDEN

Maka kemudian lahirlah Maklumat X Wakil Presiden yang memberi jalan dibentuknya partai-partai politik untuk menyusun dan mengonsolidasi tenaga rakyat dalam rangka menghadapi manuver-manuver politik dan militer dari NICA. Kemudian membentuk Perdana Menteri (PM) yang di dalam UUD 45 tidak diatur atau disebut-sebut, dengan tugas membentuk dan memimpin kabinet yang bertanggungjawab pada parlemen (KNIP dalam hal ini). Sutan Sjahrir, yang sebelumnya tidak masuk sebagai anggota BPUPKI, ditunjuk sebagai Perdana Menteri pertama Republik Indonesia.

Kabinet Sjahrir dibentuk untuk menghadapi diplomasi Belanda melalui NICA. Hasilnya adalah perjanjian Renvile dan Linggarjati. Meskipun merugikan RI, tetapi itu adalah bagian dari perjalanan sejarah RI. Secara definitif, wilayah Republik Indonesia menjadi lebih jelas sedikit demi sedikit.

MASA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

Sjahrir jatuh pada 1947, dan digantikan oleh Bung Hatta sebagai Perdana Menteri. Hasilnya adalah Konferensi Meja Bundar (KMB), yang juga merugikan RI karena terbentuknya Republik Indoneisa Serikat (RIS), RI harus menanggung hutang Hindia Belanda dan RI dijadikan sebagai salah satu negara bagian dari RIS, meskipun Presiden dan Wakil Presidennya adalah tetap Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Sementara Republik Indonesia presidennya adalah Mr. Asaad dengan ibukota di Jogjakarta.

Masa RIS tidak berlangsung lama dari 1949 – 1950, kurang dari 1 tahun, dengan landasan Konstitusi RIS. UUD 1945 hanya untuk negara bagian Repubik Indonesia. Indonesia terbagi menjadi beberapa negara bagian, diantaranya Negara Sumatera, Negara Pasundan, Negara Kalimantan, Negara Jawa Timur, Negara Sulawesi, Negara Madura, Negara Indonesia Timur.

Masa berikutnya adalah masa setelah RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950. Maka disusunlah UUD Sementara Tahun 1950 yang lebih dikenal dengan UUDS ’50. UUDS ’50 ini mendasari pelaksanaan Pemilu 1955 atau Pemilu pertama sejak republik berdiri, pemilu pertama dan terakhir di bawah domain UUDS ’50. Pemilu ini memilih anggota-anggota DPR dan Dewan Konstituante yang ditugasi menyusun UUD yang baru bagi Indonesia, untuk MENGGANTIKAN UUD Sementara 1950.

Jika demikian, UUD 18 Agustus 1945 dimana rimbanya? Ini yang aneh. Dibatalkan juga tidak ada rimbanya? Tidak digunakan, tahu-tahu ada UUD RIS, lalu UUDS ’50. Perjalanan sejarah ini, meskipun formal tetap harus diakui, tetapi telah banyak menimbulkan anomali-anomali dalam lintasan perjalanan sejarah Republik Indonesia.

KURUN WAKTU 4 TAHUN PERSIDANGAN KONSTITUANTE

Kurun 1950 – 1959 kita menggunakan UUD Sementara 1950. Sebenarnya berlakuknya UUDS ’50 ini memakan waktu yang cukup lama, hampir 10 tahun. Dewan Konstituante bekerja kurang lebih 4 tahun, setelah terbentuk paska Pemilu 1955, sebelum Dekrit Presiden 1959. Ada banyak kontroversi seputar kerja Dewan Konstituante. Sebagian pihak menilai kerja Dewan Konstituente bertele-tele dan belum menghasilkan rancangan yang signifikan. Namun beberapa pihak, seperti Adnan Buyung Nasution dalam disertasinya (Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia : Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956 – 1959), menilai sesungguhnya Dewan Konstituante telah menghasilkan draft rancangan konstitusi yang signifikan. Andaikan diberikan waktu cukup Dewan Konstituante akan berhasil merumuskan UUD yang diinginkan tepat pada waktunya.

Demikian kesimpulan Disertasi Adnan Buyung Nasution. Namun, fakta yang ada, hingga 4 tahun persidangan Dewan Konstituante (bandingkan dengan BPUPKI yang praktis hanya bekerja selama ± 4 bulan tetapi menghasilkan UUD yang simpel, padat, dan memuat hal-hal pokok/substantif), ternyata persoalan dasar negara (preambule) masih belum bisa dikatakan final, sebab 2 aliran besar, yakni Islam dan Kebangsaan, masih belum ada titik temu. Meskipun beberapa kali dilakukan voting, namun hasilnya adalah perbedaan suara yang tipis antara preambule versi Islam dan versi kebangsaan.

Jadi dalam Dewan Konstituante belum ada kesepakatan bulat, sebagaimana antara kelompok Islam dan Kebangsaan pada saat Sidang-sidang BPUPKI.

Berlarut-larutnya Dewan Konstituante tanpa hasil yang signifikan ini, tentu meresahkan Presiden, dan beberapa kalangan petinggi negara yang lain. Sehingga situasi dinilai cukup genting. TNI AD melakukan tekanan kepada Presiden agar segera kembali ke UUD 45. Namun, Presiden masih bergeming dan melihat situasi. Dalam pada itu, Presiden harus menemukan alasan yang kuat dan mendapatkan dukungan yang juga kuat dari berbagai kalangan, dan tidak hanya dari AD saja. Sampailah kemudian Presiden setelah mengkaji dengan seksama dan mendapatkan alasan-alasan yang tepat dan adanya momentum yang tepat pula, maka dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (isi dekrit dapat dilihat pada lampiran).

Ada yang menarik yang perlu kita cermati dan dalami, yakni :

a. Mengapa Presiden RI justru memutuskan kembali ke UUD 1945, dan mengapa tidak menentapkan saja UUDS 1950 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia paska Dewan Konstituante ‘gagal’ menghasilkan konstitusi?

b. Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pada dasarnya bukanlah atas tekanan dari AD sebagai satu-satunya faktor penyebab (meskipun harus diakui ada peran AD juga), jika kita mencermati alasan dan latar belakang mengapa presiden mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945, sebagaimana dapat kita simak di dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang diberi judul REDISCOVERY of OUR REVOLUTION, yang kemudian ditetapkan oleh MPRS sebagai MANIFESTO POLITIK dan Garis-garis Besar Haluan Negara.

c. Di dalam pidato 17 Agustus 1959 itu sangat jelas dan terang-benderang dijelaskan mengapa Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

d. Jika, Presiden mengeluarkan dekrit karena tekanan oleh AD, tidak mungkin pidato tersebut dikukuhkan menjadi dokumen sejarah yang dinamai Manifesto Politik dan GBHN.

KESIMPULAN

Maka dari penelusuran lintasan sejarah perjalanan bangsa sebagaimana tersebut, kita dapat menarik benang merah makna dari Dekrit Presdien 5 Juli 1959, sebagai berikut :

a. Pertama, Dekrit Presiden dapat dimaknai sebagai upaya penyelamatanatas jalannya revolusi Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

b. Dekrit Presiden dapat dimaknai sebagai pelaksanaan komitmen yang tertunda dan penghormatan serta penghargaan atas jasa, pemikiran, pengorbanan dan buah karya para founding fathers yang telah merancang KEINDONESIAAN dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI.

c. Dekrit Presiden dapat dimaknai sebagai penegasan kembali tentang “Keindonesiaan” yang jejak-jejak dan karakteristiknya sudah dibahas dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia.

d. Dekrit juga bermakna pelurusankembali terhadap lintasan sejarah bangsa. Jika 17 Agustus 1945 adalah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus 1945 adalah berdirinya Negara Republik Indonesia, maka dititik itulah KEINDONESIAAN harus dipahami dan dihayati sebagai POSTURE/PROFILE Indonesia.

e. Last but not least, Dekrit Presiden dapat dimaknai juga sebagai kembalinya KEINDONESIAAN yang tertuang di dalam Preambul UUD 1945. Merubah UUD 1945 (Batang Tubuh) tanpa mengacu pada Preambule atau bahkan menghapuskan Penjelasan UUD 1945 (sebagai satu kesatuan sistemik konstitusi Indonesia), itu sama dengan merusak KEINDONESIAAN.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca