Oktober 10, 2026

Seri ke IV kajian peringatan 80 th Negara Indonesia

Oleh : Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

SEJAK UUD 1945 di kudeta diganti dengan UUD Reformasi 2002, maka apa itu negara Indonesia sudah tidak lagi ada.

Lintasan sejarahnya Negara dengan Uniknya Bangsa dilahirkan baru negaranya dibentuk yang kemudian Indonesia adalah negara Kebangsaan. Perjuangan para pendiri negeri ini dinistakan oleh para pengamandemen UUD 1945. Fundamental negara berdasarkan Pancasila dirobohkan, dicabut, diganti dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme dalam kerangka negara demokrasi dengan sistem presidential.

PEMIKIRAN PARADIGMATIK PEMBENTUK NEGARA

Padahal, negara ini melalui proses panjang dalam pembentukannya dan melalui konsensus untuk meletakkan dasar negara, Philisophy groundslag bukan sesuatu yang asal comot tetapi melalui pemikiran yang bersumber dari akar budaya bangsa yang ribuan tahun sudah ada di dasar sejarah bangsa Indonesia.

Pemikiran paradikmatika Philosophy tentu membutuhkan perenungan yang sangat fundamental. Mengkudeta UUD 1945 yang oleh para komprador menyebutnya amandemen itu tak lebih dari penipuan terhadap bangsa ini.

IDEOLOGI PANCASILA DIAMANDEMEN

Nyatanya telah terjadi kudeta konstitusi dibungkus dengan amandemen adalah Ideologi Pancasila diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Lebih aneh lagi PDIP dan BPIP masih mengunya-ngunya Pancasila. Padahal ideologi negara berdasarkan Pancasila sudah dibuang.

BPIP tidak akan mampu bicara ideologi Pancasila yang disetubuhkan dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme. Bagaimana mungkin ajaran Soekarno tentang Pancasila disetubuhkan dengan imperalisme, Individualisme, liberalism, kapitalisme.

MENGHABISI AJARAN SOEKARNO

Jika kita mempelajari ajaran Soekarnoisme maka muara kristalisasi ajaran tersebut adalah UUD 1945 kudeta konstitusi yang dibungkus dengan amandemen UUD 1945 sesungguhnya menghabisi ajaran Soekarno.

Jadi bukan Soeharto yang menghabisi ajaran Soekarno justru Soeharto melindungi ajaran Soekarno dengan berbagai Tap MPR dan UU sehingga UUD 1945 tidak bisa diubah. Tetapi Megawati dan PDIP lah yang menghabisi ajaran Soekarno dengan ikut Kudeta konstitusi yang dibungkus amandemen UUD 1945. Akibat Kudeta konstitusi dibungkus Amandemen UUD 1945 karya besar Soekarno dan para pendiri negeri ini yaitu sistem negara berdasarkan Pancasila dirobohkan mereka tanpa sadar telah membubarkan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh Soekarno Hatta akibatnya tanpa sadar telah terjadi pencabutan gelar Proklamasi Soekarno Hatta sebagai Proklamator Negara Republik Indonesia.

Kudeta konstitusi yang dibungkus amandemen UUD 1945 mengakibatkan tujuan bernegara masyarakat adil dan makmur tidak mungkin terwujud jika diletakkan pada sistem Kapitalisme Liberalisme dengan sistem demokrasi liberal. Padahal Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia itu adalah Protes Bung Karno terhadap ajaran individualisme.

Pertanyaan besarnya apakah Megawati Soekarnoputri dengan BPIP mengerti bahwa sejak UUD 1945 diganti dengan UUD Reformasi 2002 negara ini sudah tidak berideologi Pancasila lagi? Apa tidak mengerti yang dimaksud dengan ideologi negara berdasarkan Pancasila itu adalah UUD 1945? Yang lebih aneh lagi visi-misi negara yang tertuang di Pembukaan UUD 1945 diganti dengan visi-misi Presiden karena alasan sistem Presidensial.

Visi Negara Republik Indonesia di dalam Pembukaan dituliskan Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Misi Negara Republik Indonesia ada pedoman, yang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tujuan dan tugas bekerjanya Negara dalam kalimat keempat :

Bersifat nasional, ialah ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa”;

Bersifat internasional, ” ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dua pedoman tersebut apabila dipersatukan, maka merupakan perwujudan daripada macam-macam kepentingan yang menjadi tugas pemeliharaan Negara tidak cuma bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan; Tidak cukup ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan.

Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, yang pemeliharaannya baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan Negara.

Kudeta konstitusi yang dibungkus Amandemen UUD 1945 diganti dengan UUD 2002, hal ini berbeda dengan UUD 1945. Artinya UUD 2002 adalah UUD yang tidak berdasarkan Pancasila, UUD yang tidak ada hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945, bahkan tidak ada hubungannya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Negara kita ini sudah dikudeta oleh mereka yang mengatakan dirinya reformis yang jelas-jelas bertolak belakang dengan negara Pancasila mempunyai sistem sendiri yang disebut sistem MPR, pendiri negara ini menciptakan sendiri sistem yaitu sistem sendiri atau sistem MPR.

Jadi, negara yang berdasarkan Pancasila itu sistemnya MPR, di mana seluruh elemen bangsa terwakili di lembaga MPR tersebut. Karena negara ini semua buat semua, bukan buat sebagian orang yang merasa menang dalam pemilu.

Bukan hanya golongan politik saja maka dari itu anggota MPR adalah selain DPR dari golongan politik juga utusan utusan golongan, utusan daerah, sehingga di MPR lah kedaulatan tertinggi itu terwujud, kemudian tugas MPR menyusun GBHN dan mengangkat presiden untuk menjalankan GBHN. Maka Presiden adalah Mandataris MPR.

Kita telah terjerumus dengan kudeta konstitusi yang dibungkus amandemen UUD 1945 dan kebohongan itu adalah bahwa UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945. Padahal tidak ada hubungannya, sama sekali berbeda dan tidak ada hubungannya dengan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

APAKAH NEGARA INDONESIA ITU

Apakah negara Indonesia itu? Negara, jang – begitu boenjinya – negara jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatuan, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”.

Ini terkandung dalam pembukaan. Tadi sudah saya katakan, oleh karena itu kita menolak bentukan negara jang berdasar individualisme dan juga kita menolak bentoekan negara sebagai klasse-staat, sebagai negara yang hanya mengutamakan satu klasses, satu golongan, umpamanya saja, negara menurut sistem sovjet, yang ada sekarang, ialah mengoetamakan klasse pekerja, proletariaat, klasse pekerja dan tani, – itu yang diutamakan, maka itu pun kita tolak dengan menerimanya pembukaan ini, sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara persatoean, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluru nya.

KESIMPULAN

Apakah kita sadar dengan keadaan negara ini? Apa kita masih berdebat lagi soal Presidential Threshold 20 %? Apa tidak sebaiknya kita kembali ke UUD 1945 dengan sistem sendiri atau sistem MPR melalui demokrasi konsensus? Apa kita akan terus berdebat dengan oligarki, sementara kita terus masuk dalam cengkeramannya tanpa bisa menyelesaikan persoalan bangsa ini? Sadarlah hanya kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila, maka bangsa ini akan selamat.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca