Oktober 10, 2026

Seri ke III kajian peringatan 80 th Negara Indonesia

0leh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

PENDAHULUAN

Beberapa hari yang lalu Yakob Tobing mengadakan bedah buku judul Acara bedah buku tersebut membentuk negara hukum. Sebuah pertanyaan besar pada kita semua apakah negara ini dengan UUD 2002 hasil amandemen tidak lagi menjadi negara hukum…?

Tentu kita wajib membuka dan melakukan kajian terhadap UUD 2002 hasil amandemen mengapa Yakob Tobing membuat buku membentuk negara hukum apakah UUD hasil amandemen Itu menjadi negara bar-bar yang tidak menjadi negara hukum ?

Bisa jadi begitu sebab 10 tahun terakhir ini bisa kita saksikan Aturan yang menghalangi ke Inginan Presiden Jokowidodo akan di ganti atau ditabrak aturan tersebut seperti Pencalonan Gibran Raka Buming Raka maks UU Nya yang harus diubah, Omnibuslaw untuk menganti aturan yang mengharuskan setiap proyek harus AMDAL.

Begitu juga Investasi yang memberikan tanah HGU sampai 190 Tahun yang jelas menabrak UU Pokok Agraria no 5 Tahun 1969.

KUDETA KONSTITUSI DIBUNGKUS AMANDEMEN UUD 1945

Begitu juga Kudeta Konstitusi yang di bungkus amandemen UUD 1945 .MPR telah melampaui kewenangan nya . Yang perlu kita kaji apakah Kewenangan MPR untuk merubah UUD 1945 itu sah , berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 dan Aturan peralihan memang MPR mempunyai kewenangan merubah UUD bukan merubah UUD 1945.

Pertanyaan berikut nya bagian mana yang boleh dirubah oleh MPR adalah batang tubuh UUD 1945. Pertanyaan selanjut nya. Bolehkan MPR merubah Pembukaan UUD 1945 ? jawab nya tidak boleh sebab MPR tidak punya Kewenangan merubah Staattsfundamental norm ? Bagaimana kalau MPR menghilangkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 jelas tidak boleh mengubah saja tidak boleh apalagi menghilangkan nya.

Harus nya para pakar tatanegara melihat dengan cermat terhadap amandemen UUD 1945, sebab jika amandemen itu dikaitkan dengan dihilangkan nya Stattsfundamentalnorm yang berupa pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 maka amandemen yang dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali menjadi tidak sah.

Foto : Sidang BPUPK Indonesia

Dengan dihilangkan nya penjelasan UUD 1945 yang juga berisi tentang pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, maka yang dikatakan amandemen itu sesungguh nya kudeta konstitusi.

KEPALA NEGARA TIDAK ADA DASAR HUKUM NYA

Juga akibat dihilangkan nya Penjelasan UUD 1945 maka kewenangan kepala Negara tidak ada dasar hokum nya sebab di penjelasan itulah kewenangan kepala diuraikan. Pada UUD 2002 hasil amandemen tidak ada satu pasal pun tentang kepala negara, pertanyaan nya berikut nya atas dasar apa kepala negara melakukan kerjasama antar negara ? Jika Presiden sebagai kepala negara tidak ada satu pasal pun tentang kepala negara ? Oleh sebab itu rupa nya Yakob Tobing mulai sadar bahwa Amandemen yang dia lakukan menjadi Negara Indonesia ini bukan lagi menjadi negara hukum sebab segala tindakan kepala negara tidak ada dasar hukum nya.

HUBUNGAN UUD 1945 DAN PROKLAMASI

Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “…Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.

“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi. Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya. Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek kata kepribadian nasional.

Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.

PROKLAMASI TANPA UUD 1945 NKRI BUBAR

Dari uraian diatas jelas bahwa pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, bagaiman tanggung jawab mereka terhadap pendiri negeri ini, terhadap bangsa ini dengan menghilangkan pokok-pokok pikiran yang ada di penjelasan UUD 1945.

Apa mereka yang berkuasa hari ini masih punya tanggungjawab moral dengan demikian sebetul nya mereka yang berkuasa termasuk BPIP sudah tidak pantas ngomong Panca Sila. ” Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 : kemerdekaan untuk bersatu, kemerdekaan untuk berdaulat, kemerdekaan untuk adil dan makmur, kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi, kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945… Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.

KESIMPULAN

Dari pidato Bung Karno ini maka sesungguh nya amandemen UUD 1945 itu telah membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 mengapa? Sebab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. Jadi kalau sekarang UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 maka sesungguh nya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Soekarno Hatta sudah dibubarkan dengan di kudeta nya Konstitusi dengan di bungkus amandemen UUD 1945 dan Stattsfundamentalnorm berupa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dihilangkan.

Panca Sila sebagai Gournorm tidak bisa dilepaskan dari UUD 1945 , sebab ideologi Panca Sila itu ya UUD 1945 dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan .bukan nya Ideologi itu adalah gagasan, kumpulan ide-ide tentang negara berdasarkan Panca Sila dan tafsir tentang ideologi Panca Sila oleh pendiri negeri ini di uraikan didalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Akibat nya kudeta konstitusi yang dibungkus amandemenUUD 1945.

Jadi yang dikudeta, dibungkus amandemen adalah Uraian Ideologi Pancasila, kedaulatan rakyat, statsfundamental norm. Para peng kudeta Konstitusi yang dibungkus pengamandemen UUD 1945 telah sengaja melenyapkan apa yang menjdi jatidiri bangsa Indonesia, menengelamkan sistem berbangsa dan bernegara.

Menganti permusyawaratan perwakilan dengan Demokrasi Liberal, demokrasi yang tidak berdasar pada Preambul UUD 1945, demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan, Rakyat hanya sebagai “tambal butuh “ yang hanya diberi sekedar nya, diberi sembako, setelah itu semua janji-janji manis di lupakan, akibat nya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita, sementara penguasa bergelimang kemewahan , membangun dinasty politik, Sementara hasil penelitihan WHO 174,6 rakyat Indonesia miskin.

Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongan nya saja. Jika saja kita semua memahami arti ke Indonesiaan, dimana secara Unik Bangsa di lahirkan dan baru Negara di bentuk dengan dasar Pancasila sesungguh nya lintasan kebenaran sejarah negara ini bersistem kolektivisme berdasar pada Pancasila, pengejawantahan sistem ini adalah kedaulatan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, di MPR inilah seluruh elemen bangsa terwakili, setiap golongan mengutus wakil nya untuk merumuskan politik nya yang dikemas dalam GBHN setelah itu dipilih presiden untuk menjalankan GBHN inilah kedaulatan rakyat itu sebab apabila presiden melenceng dari GBHN akan diturunkan dan diakhir masa jabatan nya.

Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah di kerjakan dan apa yang belum dikerjakan Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri seperti sekarang ini berakhir tanpa bertanggungjawab. Tanpa kembali pada UUD 1945 dan Pancasila Indonesua akan lenyap.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1 thought on “Kudeta Konstitusi Dibungkus Amandeman UUD 45, Bangsa Ini Kehilangan Ancer-Ancer Hidup Berbangsa Dan Bernegara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca