Oktober 10, 2026

Semutibrahim.com – Viral di media sosial berita tentang Kyai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember dilaporkan istrinya, Himmatul Aliyah pada tanggal 5 Januari 2023 ke Polres Jember atas kasus dugaan perselingkuhan dan pencabulan.

Pelintiran Media yang Mematikan

Himmatul Aliyah melaporkan suaminya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember dengan dugaan perselingkuhan dan pencabulan. Sejak itu, pondok pesantren yang berlokasi di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tersebut mencuri perhatian publik.

Banyak media online yang mengangkat berita tersebut namun tidak berimbang atau cenderung menyesatkan dengan judul berita yang tendensius, seperti Jawa Post (17/08/23) dengan judul “Terbukti Cabuli Santri, Kiai Fahim Mawardi Asal Jember Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan” seolah media-media ini menjadi maha tahu dan menghadiri sidang yang tertutup tersebut sehingga menyimpulkan dengan kalimat “TERBUKTI CABULI“, sementara kasus ini belum selesai karena pihak Kyai Fahim mengajukan banding.

Sehari sebelumnya (6/08/2023) Liputan6 juga telah memberitakan dengan judul “Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santriwati”

Santriwati, Objek Perudungan Media

Judul-judul berita yang sangar tersebut dilekatkan pada objek “Santriwati,” bila tidak terbukti maka akan menjadi dosa jariah bagi penulis, penerbit dan penyebarnya. Hal ini akan berdampak buruk bagi korbannya (santriwati) padahal jelas-jelas Santriwati (saksi korban) yang di maksud bukan korban pencabulan, bahkan di buktikan dengan hasil visum yang menyatakan bahwa ; kepala dalam batas normal, leher dalam batas normal, dada dalam batas normal, payudara dalam batas normal, perut dalam batas normal, punggung dalam batas normal, anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif. Bukankah ini termasuk perudungan?

Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam akan tereduksi nilai-nilai positif relijiusnya yang susah payah di bangun tumbuhkan, apalagi di era 4.0 sekarang ini. Hal ini menggugah pihak pondok pesantren, para santri/santriwati dan pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut untuk melawan pemberitaan yang tidak berimbang tersebut melalui hak jawab sebagaimana di bacakan oleh Babe Aldo yang bisa di simak disini.

Berdasar hal tersebut Semut Ibrahim menelisik kebenaran berita dan fakta-fakta di lapangan, baik mendengar langsung dari Babe Aldo di Space maupun fakta-fakta yang di tayangkan melalui kanal youtube Rafli Harun, Benteng Aqidah, Babe Aldo Aje. Tidak cukup sampai disini, relawan Semut Ibrahim langsung turun ke Mangaran, Jember untuk menggali kebenaran informasi tersebut.

Fakta-Fakta

Viralnya tuduhan pencabulan yang menjerat Kyai Fahim Mawardi kepada 3 santrinya kini semakin menemui titik terang setelah fakta-fakta terungkap. Babeh Aldo, langsung menemui 3 santriwati tersebut beserta orangtuanya di Jember, Jawa Timur, demi menyelidiki fakta sesungguhnya. Di dapati fakta bahwa perselingkuhan yang dilaporkan oleh Himmatul Aliyah adalah perselingkuhan antar suaminya dengan ustazah di pondok adalah tidak terbukti karena ustadzah tersebut adalah istri siri Kyai Fahim yang sudah berumur cukup (20 tahun) dan syah sesuai rukun nikah agama Islam.

Dugaan pencabulan yang dilaporkan itu korbannya adalah beberapa santriwati di bawah umur pun tidak terbukti, bahkan fakta-fakta yang di ungkap oleh saksi-saksi di persidangan membantah BAP terhadap diksi PENCABULAN/CABUL. Hal ini di uangkap oleh Babeh Aldo yang langsung menemui para saksi korban (santriwati) yang membantah BAP tersebut dan menyatakan bahwa Abuya (panggilan para santri kepada Kyai Fahim-red) tidak melakukan perbuatan yang di tuduhkan dan mereka menyatakan Abuya tidak bersalah sama sekali.

Upaya Banding Kyai Fahim

Menanggapi vonis hakim atas dirinya, Kyai Fahim akan melakukan upaya banding. Dia tetap berkayakinan bahwa tindakan yang dilakukannya terhadap ustazah adalah syah.

“Sudah saya dengarkan dengan seksama, dan poin-poin yang saya catat. Ada pernikahan saya dengan ustazah. Itu yang dijelaskan oleh majelis hakim sesuai dengan Mashab Hanafi. Padahal sebenarnya sesuai Mashab Syafii dan uraiannya sudah jelas, serta dasarnya juga sudah jelas,” kata Kyai Fahim.

“Ustazah ini dimasukkan dalam kategori pencabulan, (padahal) beliau sudah mengaku di persidangan dan di hadapan majelis hakim atas dasar kemauan sendiri dan juga cinta. Disampaikan juga sampai detik ini punya rasa cinta terhadap saya. Jadi tidak ada unsur pencabulan, secara tersurat dan bermaterai tidak ada pencabulan terhadap dirinya yang disertakan terhadap majelis hakim sebagai alat bukti,” paparnya.“Kami menghormati semua keputusan yang ada, tapi kami juga akan melakukan hak-hak kami,” jelas Kyai Fahim.


Kebenaran adalah hakiki, maka ia akan menemui hakikatnya sebagai sifat kebenaran yag ber integritas. Salam hangat – Semut Ibrahim melaporkan. CMIIW


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

4 thoughts on “Miringnya Media Pada Kasus Fahim”

  1. Kebohongan yang di lakukan bersama & di lakukan dengan masif maka kebohongan itu akan tampak seolah-olah nyata & benar. Ini sdh acapkali terjadi di negeri yang kita cintai ini.
    Terimakasih semut ibrahim telah berani mengungkap fakta. Tetaplah jadi media penyeimbang & junjung tinggi integritas.

  2. Maraknya pemberitaan media yang tidak berimbang, semut Ibrahim hadir sebagai penyeimbang informasi dan opini publik, diharapkan agar lebih konsisten dalam menyuarakan kebenaran dan keperpihakan pada kebenaran sesuai filosofi SEMUT IBRAHIM

  3. Maraknya pemberitaan media yang tidak berimbang, semut Ibrahim hadir sebagai penyeimbang informasi dan opini publik, diharapkan agar lebih konsisten dalam menyuarakan kebenaran dan keperpihakan pada kebenaran sesuai filosofi SEMUT IBRAHIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca