Oktober 10, 2026

TENTANG

TERBITNYA UNDANGAN KLARIFIKASI POLDA METRO JAYA & UNDANGAN GELAR PERKARA KHUSUS BIRO WASIDIK BARESKRIM POLRI

Sehubungan dengan terbitnya Surat UNDANGAN KLARIFIKASI Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo DKK dan sejumlah pihak lainnya untuk menghadiri pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 dan hari Kamis tanggal 3 Juli 2025, temuan fakta adanya dugaan ijazah Saudara JOKO WIDODO dicetak di Pasar Pramuka, sekaligus menyikapi adanya UNDANGAN GELAR PERKARA KHUSUS dari Biro Wasidik Bareskrim Polri, maka kami Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menyampaikan sikap dan pandangan hukum sebagai berikut :

Pertama, hukum acara yang mengatur mengenai tata cara, proses dan prosedur penyelidikan perkara pidana yang mengikat bagi penegak hukum baik Penyidik, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Hakim, juga seluruh Warga Negara, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Didalam KUHAP, tidak dikenal mengenai tata cara, proses dan prosedur penyelidikan perkara pidana melalui UNDANGAN KLARIFIKASI.

UNDANGAN KLARIFIKASI tidak memiliki sifat mengikat secara hukum, bukan merupakan kewajiban hukum untuk dipenuhi, melainkan sebatas HIMBAUAN dan ANJURAN. Pemenuhan dan atau pengabaian UNDANGAN KLARIFIKASI tak memiliki dampak atau implikasi hukum apapun.

Kedua, UNDANGAN KLARIFIKASI yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya kepada Klien kami (Roy Suryo dkk), serta kepada sejumlah pihak lainnya, adalah UNDANGAN yang bersifat himbauan dan anjuran. Hanya saja, karena materi muatan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP, menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan mendistribusikan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang kesemuanya berkaitan dengan kasus dugaan Ijazah Palsu Saudara Jokowi Widodo, maka kami mengambil sikap TIDAK MEMENUHI UNDANGAN KLARIFIKASI dikarenakan materi muatan terkait kasus ini telah menjadi materi muatan yang bersifat LEX SPESIALIS yakni menjadi delik khusus (aduan) berupa dugaan pencemaran berdasarkan Pasal 310 KUHP, dugaan fitnah berdasarkan Pasal 311 KUHP, dan dugaan pencemaran menggunakan sarana elektronik berdasarkan Pasal 27A UU ITE, yang sudah dilaporkan oleh Saudara JOKO WIDODO pada tanggal 30 April 2025 lalu, dan telah DILAKUKAN KLARIFIKASI terhadap klien kami pada tanggal 15 Mei 2025 dan pada tanggal 26 Mei 2025 lalu.

Memperhatikan pula, amar Putusan Nomor Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 105/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik (penghinaan) tidak dapat diterapkan jika dilakukan demi kepentingan umum atau dalam konteks pembelaan diri. Penelitian terkait keabsahan ijazah Saudara JOKO WIDODO tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi Klien kami, melainkan untuk kepentingan publik berupa transparansi keabsahan dokumen syarat administrasi yang pernah digunakan oleh Saudara JOKO WIDODO untuk menduduki jabatan publik sebagai Presiden Republik Indonesia dua periode.

Ketiga, secara substansi UNDANGAN KLARIFIKASI Polda Metro Jaya, memuat informasi adanya pemeriksaan terkait Laporan Polisi di sejumlah Polres yang dilakukan oleh Saudara ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN yang informasi media juga dikabarkan mengatasnamakan lembaga PEMUDA PATRIOT NUSANTARA dan PERADI BERSATU. Mengenai hal ini, kami tegaskan bahwa saudara ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN baik secara pribadi maupun mengatasnamakan lembaga PEMUDA PATRIOT NUSANTARA dan PERADI BERSATU, tidak memiliki legal standing sebagai pelapor, karena tidak ada kaitannya dengan dugaan ijazah palsu Jokowi, bukan pula korban kasus ijazah palsu Jokowi, sehingga laporan yang dibuat dapat ditegaskan sebagai ‘MENGADA-ADA’ dan hanya merupakan rangkaian tindakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap klien kami menggunakan sarana pasal-pasal yang tidak relevan, sehingga laporan yang seperti ini jelas tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, bukan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, melainkan hanya menjadi sarana untuk membungkam kebenaran, dan karenanya cukuplah untuk dikesampingkan.

Keempat, kasus dugaan ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO dan dugaan pencemaran dan fitnah karena merasa ‘direndahkan serendah-rendahnya’ dan ‘dihinakan sehina-hinanya’ ijazahnya disebut palsu, saat ini secara hukum telah ditangani Bareskrim Mabes Polri melalui aduan TPUA dan Polda Metro Jaya melalui Laporan Saudara JOKO WIDODO. Sehingga, seluruh pihak wajib menghormati proses hukum ini dan tidak perlu membuat gaduh dengan merasa menjadi pihak yang menambah ruwetnya masalah dengan ikut latah membuat laporan polisi, seperti yang ditempuh oleh saudara ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN termasuk PEMUDA PATRIOT NUSANTARA dan PERADI BERSATU.

Kelima, dugaan ijazah saudara JOKO WIDODO palsu makin kuat diyakini publik terutama setelah politisi PDIP Beator Suryadi mengungkap modus operandi ijazah palsu JOKO WIDODO tersebut dicetak di Pasar Pramuka Jakarta. Karena itu, semestinya Bareskrim Mabes Polri menindak lanjuti temuan fakta dari Beator Suryadi dengan memeriksa dan mengambil keterangan sejumlah pihak yang telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas terhadap: BEATOR SURYADI, ANDI WIDJOYANTO, PRASETYO EDY MARSUDI, DAVID, ANGGIT, WIDODO, DENNY ISKANDAR, INDRA, YULIANTO, termasuk Saudara PAIMAN RAHARJO yang namanya juga ikut terseret dalam skandal ijazah produksi Pasar Pramuka.

Keenam, kami mempertanyakan kepada Biro WASIDIK Bareskrim Polri yang mengirimkan undangan Gelar Perkara Khusus pada Kamis 3 Juli 2025 dan hanya mengundang Saudara EGGI SUDJANA. Padahal, Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus diajukan dan ditanda tangani oleh RIZAL FADILAH dan AZAM KHAN, juga sudah meminta agar DR ROY SURYO dan DR RISMON SIANIPAR untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus sebagai ahli.

Kami menduga kuat, undangan Gelar Perkara Khusus ini dibuat hanya sekedar untuk memenuhi tuntutan publik, termasuk hanya untuk melegitimasi sikap Bareskrim yang sebelumnya telah menghentikan Penyelidikan dugaan Pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang diadukan oleh TPUA. Karena itu, kami akan menegaskan sikap terkait hal ini setelah kami mencermati perkembangan kasus ini lebih lanjut.

Demikian pernyataan hukum disampaikan, terimakasih.

Jakarta, 01 Juli 2025

TTD

Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi

Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca