Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila

PENDAHULUAN
Pada pasal 29 ayat 1 ditegaskan negara berdasar atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945 “Bumi air dan kekayaan yang ada didalam nya dukuasai Negara dan sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat”
PARA MENTERI TIDAK MENGERTI APA ITU NEGARA BERDASAR ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA
Rupa nya kalau kita amati para menteri pembantu Presiden Prabowo dan sepak terjang nya termasuk Polri dan TNI tidak mengerti negara yang bagaimana di pasal 33 auat 3 itu sehingga perizinan perizinan untuk asing bahkan didatangkan tenaga kerja dari China mulai dari tukang sapu sampai manager proyek mengapa bisa terjadi seperti itu ? Karena pembantu Presiden Prabowo tidak mengerti arti negara dipasal 33 ayat 3 padahal semua disumpah dengan pengartian negara Indonesia itu…?
Akibat tidak mengerti maka kebijakannya juga ngawur, kasus Raja Ampat ya karena Bahil dan gerombolan genk Solo tidak mengerti Negara itu apa. Celakanya TNI Polri juga tidak mengerti tentang negara itu ?
Dipasal 29 ayat 1 disebutkan “Negara BerdasarAtas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” kemudian dipasal 33 ayat 3 “Bumi air dan kekayaan yang ada didalamnya dikuasai negara dan sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat”.
Jadi Negara yang bisa menguasai kekayaan ibu pertiwi itu adalah Negara yang berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha Esa .
Pertanyaan nya berikutnya adalah Negara berdasar atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa itu yang bagaimana…?
ARTI NEGARA
“Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Negara seperti ini adalah negara yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat, serta melaksanakan keadilan sosial berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
APA PIHAK APARAT MENGERTI HAL INI ?
Apakah KePolisian dan TNI jika berhadapan dengan korporasi membela rakyatnya bahkan tanah tanah transmigrasi di ambil paksa oleh korporasi yang di backup polisi ?
Dalam pembukaan ini diterima konsep Negara Kesatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa. Padahal sudah jelas yang harus dilindungi. Kasus Rempang bukan Polisi dan TNI justru membela oligarkhy tidak membela rakyatnya.
Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut makna “pembukaan” menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia. Ini merupakan politik kebangsaan yang tidak boleh dilupakan.
KEDAULATAN RAKYAT
Lebih lanjut dikatakan, bahwa “asas ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” UUD 1945 tersebut adalah negara yang berkedaulatan rakyat, yang berdasar atas musyawarah/perwakilan. Oleh karena itu, sistem ketatanegaraan yang harus dibentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasar pada kedaulatan rakyat yang berdasar atas musyawarah/perwakilan.
KERUSAKAN LINGKUNGAN LEBIH MAHAL DARI PERTAMBANGAN
Sesungguhnya kecenderungan ini sejalan dengan “Hakikat masyarakat Indonesia”.
Dengan perkataan lain, sistem Negara itu haruslah permusyawaratan perwakilan maka di sini lebih ditekankan pada unsur sifat perseorangan dari pada sifat manusia dan demokrasi yang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selama ini hidup dan terjaga di dalamnya ialah kedaulatan rakyat atas dasar permusyawaratan/perwakilan.
Selain itu ditegaskan, bahwa “Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), bukan atas kekuasaan belaka (Machtstaat)… Pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar), bukan Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)”.
Kerusakan pertambangan dan pengelolahan Ekonomi selama para pengambil kebijakan tidak mengerti arti Negara Indonesia berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha-Esa maka negara dikelolah dengan riba, hutang gali lubang tutup lubang.
Maka hancur leburlah negara ini sebab tidak lagi melindungi senenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Jadi kalau Sri Mulyani mengatakan semua negara didunia ini punya hutang. Inilah gambaran kalau Sri Mulyani tidak mengerti Negara berdasar atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa sehingga negara di ceburkan dalam sistem Riba dan Rakyat dicekik dengan Pajak. Bukti nya hasil tambang tidak mensejahterakan bangsa Indonesia, APBN 80% masih dari pajak rakyat .
KESIMPULAN
Maka jika Indonesia ingin selamat segerah lakukan moratorium seluruh pertambangan karena telah melanggar konstitusi dan tata ulang tanah-tanah yang sudah 86% dikuasai aseng dan asing korporasi sebab ini melanggar UUD 1945 dan UU pokok agraria. UU Pokok Agraria adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pengelolaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia, dengan tujuan menciptakan keadilan dan kemakmuran dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam.
Jika di Morawali dan Halmahera di berikan izin sampai 150 tahun China mengeruk Nikel dan Emas harus digugat dan diselamatkan jika Jokowi terbukti Ijazah nya palsu maka semua perjanjian dengan Jokowi batal demi hukum .
Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah Undang-Undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pengelolaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia.
UUPA bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam, serta untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam.
UUPA juga mengatur tentang prinsip-prinsip seperti:
- Tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
- Penguasaan dan penggunaan tanah harus sesuai dengan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat
- Perlindungan hak-hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam
UUPA menjadi landasan bagi kebijakan agraria di Indonesia dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam.
Ini baru kasus perkebunan sawit yang menggunakan Brimob untuk merampas tanah tanah rakyat .
Wilmar, sebuah perusahaan kelapa sawit global yang berbasis di Singapura, telah terlibat dalam berbagai permasalahan hak asasi manusia dan lingkungan di Indonesia.
Mereka memiliki perkebunan kelapa sawit yang luas di Indonesia dan Malaysia, serta memproduksi biodiesel dalam jumlah besar. Namun, perusahaan ini juga telah dituding melakukan berbagai pelanggaran, seperti:
- Pengambilalihan Tanah tanpa Izin:
Wilmar telah dituding mengambil alih tanah adat dari masyarakat lokal tanpa proses yang adil dan tanpa konsultasi yang memadai.
- Kerusakan Lingkungan : Perusahaan ini juga dituding melakukan pembakaran lahan secara ilegal, pembabatan hutan primer, dan pengambilalihan wilayah dengan nilai konservasi tinggi.
- Konflik dengan Masyarakat Lokal : Wilmar telah terlibat dalam berbagai konflik dengan masyarakat lokal di Indonesia, termasuk kasus di Kalimantan Tengah dan Jambi, di mana masyarakat lokal telah terluka dan rumah-rumah mereka dihancurkan.
Beberapa contoh kasus yang menonjol adalah:
- Kasus PT Asiatic Persada : Perusahaan ini, yang dulu dimiliki oleh Wilmar, telah menyebabkan konflik yang berkepanjangan dengan masyarakat Batin Sembilan di Jambi. Konflik ini telah menyebabkan kerusakan rumah dan cedera pada masyarakat lokal.
- Kasus PT Bumi Sawit Kencana : Pada tahun 2013, empat penduduk desa terluka oleh satpam di perkebunan Wilmar di Kalimantan Tengah dalam sebuah konflik lahan yang berkepanjangan.
Mengenai pencabutan izin, terdapat seruan dari masyarakat adat Batin Sembilan pada tahun 2013 untuk mencabut HGU (Hak Guna Usaha) PT Asiatic Persada karena kesulitan terus-menerus yang mereka alami dan tidak adanya manfaat sama sekali dari kehadiran perusahaan tersebut .
Ini baru contoh kasus tanah perkebunan belum lagi kasus tambang nikel di Moriwali ,dan Halmahera ,berbagai kepulauan yang direklamasi .
Bagaimana mungkin memilih menteri yang tidak mengerti apa itu Negara Berdasar atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Jalan satu-satu nya Prabowo harus melakukan dekrit Presiden untuk kembali ke UUD1945 Yang telah dikudeta dengan di bungkus amendemen .
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.